ARPM (JAKARTA) - Aliansi Rakyat Peduli Madina mengharapkan Bupati Mandailing Natal tidak mendiamkan separo SKPD-nya belum mengekspos Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Tahun 2016. “Rakyat atau publik bisa menuntut SKPD atau Pemkab dengan sanksi 1 atau 8 tahun penjara,” kata Ardian N, Jubir ARPM.
Bagi Aliansi Rakyat Peduli Madina tidak ada alasan SKPD belum umumkan RUP. Selain karena saat ini sudah di ujung bulan April, APBD Mandailing Natal sudah disahkan 5 Januari yang lalu. “Rakyat sudah membiarkan SKPD melenggang kangkung selama empat bulan dan saat ini bukan era main petak umpet proyek lagi,” kata Ardian.
Pemerintah sudah menentukan Undang-Undang dan Peraturan tentang kewajiban mengumumkan RUP sejak Tahun 2008. Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 menyebutkan Badan Publik wajib menerbitkannya dengan akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Pasal 52 mengancam Badan Publik yang tidak menerbitkan Informasi Publik sesuai Pasal 7 dengan pidana 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp5 Juta.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, kemudian diperjelaskan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012.
Pasal 106 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 menyebutkan Pengadaan Barang dan Jasa yang menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik milik publik dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum, sesuai UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sanksinya terdapat pada Pasal 48 ayat 1, dengan pidana paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp8 miliar.
Hingga 26 April 2016, SKPD di jajaran Pemkab Mandailing Natal yang belum mengumumkan RUP terdiri dari Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Bagian Hukum dan Organisasi, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Perekonomian, Bagian Tata Pemerintahan, BLU STAIM, dan seluruh kecamatan, kecuali Pakantan.
Sudah mengumumkan, tapi baru di swakelola: Bagian Humas Rp2,9 miliar, Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Rp2,1 miliar, Satuan Polisi Pamong Praja Rp3,6 miliar, dan Kecamatan Pakantan Rp372 juta.
Sedangkan SKPD yang sudah melengkapi untuk Penyedia dan Swakelola adalah Dinas Pekerjaan Umum Rp175,2 miliar, Dinas Kesehatan Rp60,2 miliar, RSUD Panyabungan Rp29,4 miliar, DPRD Rp24,9 miliar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp22,7 miliar, Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Rp20,2 miliar, Dinas Pertanian Rp12,4 miliar, Dinas Pemuda, Olahraga,
Kebudayaan, dan Pariwisata Rp9,3 miliar, Dinas Perhubungan dan Informatika Rp8 miliar, RSUD Husni Thamrin Rp7,9 miliar, Dinas Pertambangan dan Energi Rp6,3 miliar, Dinas Kelautan dan Perikanan Rp6,1 miliar, Bappeda Rp5,8 miliar, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Rp5 miliar, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Pasar Rp4,6 miliar, Kantor Pusat Penanggulangan Malaria Rp4,6 miliar, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rp4,1 miliar, Kantor Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Rp4 miliar, Dinas Kependudukan dan Catatan sipil, Sosial, Tenaga kerja dan Transmigrasi Rp3,2 miliar, Bagian Umum Rp3,2 miliar, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Rp1,9 miliar, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Rp1,4 miliar, Inspektorat Rp335 juta, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Rp300 juta, MTSN Batahan Rp207 juta, MIN Sinunukan Rp193 juta.
Total RUP Mandailing Natal Tahun 2016 Rp431 miliar, yang terbagi untuk Penyedia Rp261,8 miliar dan Rp169,4 miliar Swakelola. Jika diselisihkan dengan Belanja Langsung APBD Rp546,2 miliar, masih Rp115 miliar belum masuk Rencana Umum Pengadaan.
Berbeda dengan kabupaten lain di luar Sumatera Utara, sejak Undang-Undang UU No. 14 Tahun 2008 dikeluarkan, Pemkab Madina belum menyesuaikan diri dengan sistem dan peraturan yang berlaku mengenai pengadaan barang dan jasa. Pada Tahun 2015 saja, jumlah RUP yang diumumkan berjumlah Rp421 miliar, sementara Belanja Langsung APBD Rp450 miliar.
Jumlah di LPSE Tahun 2015 menyusut lagi. Hanya Rp70 miliar. Meski dalam RUP Tahun 2015 Rp421 miliar, Penyedia Rp259,3 miliar dan Swakelola Rp162 miliar, Belanja barang dan jasa Rp250 miliar,
Meskipun selisihnya sama-sama parah, proyek pengadaan yang ditenderkan lewat LPSE pada tahun-tahun sebelumnya sedikit lebih besar. Pada Tahun 2014, Belanja Langsung Rp450 miliar, Belanja Barang dan Jasa Rp250 miliar, LPSE Rp97 miliar.Demikian juga pada APBD Tahun 2013, Belanja Langsung Rp482 miliar, Belanja Barang dan Jasa Rp227 miliar, LPSE Rp100 miliar.
“Dari sisi jumlah proyek di LPSE saja masih main petak umpet. Apalagi dalam pelaksanaan proyek,” kata Ardian.
Jakarta, 25 April 2016.
Pengurus Pusat ARPM
Senin, 25 April 2016
Home »
2016
,
25
,
APRIL
,
ARPM
,
E-PUBLIC
,
INDEKS
,
NEWS
,
TRANSPARANSI
» Separo SKPD Madina Belum Umumkan RUP







0 komentar:
Posting Komentar