Kamis, 31 Maret 2016

Nihil, APBN 2016 untuk Jalanan Madina



ARPM (JAKARTA) - Pembangunan jalan yang bersumber dari APBN, tampaknya, nihil di Kabupaten Mandailing Natal pada tahun ini. Hingga akhir Maret 2016, belum satu rupiah pun dari Kementerian Pekerjaan Umum mengalir ke Madina, padahal proyek pembangunan jalan dan jembatan yang berasal dari sana berjumlah Rp79,3 triliun.

Kepala Bidang Ekbang Aliansi Rakyat Peduli Madina, Rachmat Lubis, melihat Dinas PU Mandailing Natal tidak seterampil sebelumnya. Pada Tahun 2015, Kementerian PU menggelontorkan Rp150 miliar untuk rekonstruksi jalan Natal – Tabuyung – Batumundom Rp57,9 miliar, Batu Mundom Rianiate Rp59,9 miliar, dan Jembatan Merah – Ranjau Batu Rp32,4 miliar.

Alokasi Kementerian PU pada tahun ini untuk jalan dan jembatan di Sumatera Utara Rp1,4 triliun. Beberapa project terbesar adalah jalan Pangururan – Tomok Rp371,4 miliar, jalan Sidikalang – Aceh Rp250,5 miliar, jalan Tebingtinggi – Parapat Rp231 miliar,  jalan Tele – Onan Runggu Rp184 miliar, jalan Perbaungan – Tebingtinggi Rp66 miliar, preservasi jalan Kisaran – Aek Kanopan Rp63 miliar,  Jalan Lingkar Rantau Parapat – Aek Nabara Rp51,9 miliar, dan rekonstruksi jalan ke Bandara Silangit Rp48 miliar.

Mandailing Natal tak kebagian APBN karena Pegawai PU tidak dibayar untuk perencanaan? Ternyata tidak juga. Dalam RUP 2015, Dinas PU Mandailing Natal menganggarkan Rp2,2 miliar untuk perencanaan jalan. Jumlahnya 30 persen dari keseluruhan biaya perencanaan Rp6,6 miliar.

Point perencanaannya juga lengkap. Mulai dari kegiatan Bina Marga Wilayah I sampai dengan V, proyek yang bersumber dari DAU, DAK, dan BDB, perencanaan untuk wilayah I sampai IV, dan pengambilan data dari wilayah Mandailing Godang, Mandailing Julu, dan Pantai Barat.
“Kita tahu kok Kepala Dinas PU dan bawahannya sering bolak-balik ke Jakarta membawa proposal,” kata Rachmat Lubis.

Hasil konfirmasi Aliansi Rakyat Peduli Madina ke beberapa pegawai yang menangani anggaran jalan di Kementerian PU, proposal yang diajukan tidak komprehensif. “Tidak menggambarkan hasil kerja dari  konsultan,” kata Rachmat.

Syukurlah Pemerintah Provinsi menyisihkan Rp54 miliar ke Mandailing Natal. Jumlah rencana pembangunan jalan dan jembatan di Sumatera Utara pada Tahun 2016 mencapai Rp822 miliar.
Terkonsentrasi di Pantai Barat, proyek penbangunan jalan lewat Bina Marga Sumatera Utara pada tahun ini terdiri dari Jembatan Merah – Muarasoma Rp20,7 miliar, Muarasoma – Simpang Gambir Rp7,2 miliar, Jembatan Aek Pasar Karom Rp1,8 miliar, Jembatan Aek Milas Rp3,2 miliar, Simpang Pulo (Batahan) – Batas Sumatera Barat Rp10,7 miliar, Jembatan Aek Simpang di Ulupungkut Rp2,4 miliar.

Di luar Pantai Barat, Pemerintah Provinsi mengalokasikan untuk pemeliharaan rutin Rp5,3 miliar, penanganan jalan akibat bencana alam Rp1,9 miliar, dan perawatan jembatan Rp390 juta.
Dengan jumlah pagu Rp29 miliar, pembangunan jalan di Mandailing Natal pada Tahun 2016, tampaknya, merupakan kelanjutan dari Tahun 2015, yakni Jembatan Merah – Muarasoma Rp13,3 miliar, Simpang Pulo Padang (Batahan) – Batas Sumbar Rp6,9 miliar. Pembangunan jembatan Aek Batu Marsaong Rp1,7 miliar, jembatan Aek Ranto Sore Rp1,7 miliar, dan jembatan Aek Simpang Banyak di Ulupungkut Rp2,2 miliar.

Di luar Pantai Barat, anggaran untuk jalan dari Provinsi pada Tahun 2015 hanya penanganan akibat bencana alam Rp2,9 miliar.

Sama dengan Mandailing Natal, LPSE Provinsi, hingga akhir Maret, masih malu-malu memperlihatkan seluruh proyek yang ada di Sumatera Utara. Namun, biasanya, kalau tidak didorong pada APBN-P atau APBD-P Provinsi, kecil kemungkinan penambahan anggaran jalan untuk Madina.

“Jadi, kalau banyak jalan yang jelek tahun ini, kita harus paham saja. Terutama bagi perantau yang mau pulang Lebaran,” kata Rachmat Lubis.

Jakarta, 31 Maret 2016
Pengurus Pusat ARPM

Anggaran Lampu Jalan untuk Pantai Barat dan Sekitarnya


Anggaran Lampu Jalan untuk Kotanopan dan Sekitarnya


Rabu, 30 Maret 2016

Lampu Tenaga Surya RUP Tahun 2015, Rp3,6 Miliar


Anggaran Lampu Jalan Siabu dan Sekitarnya


Anggaran Lampu Jalan Panyabungan dan Sekitarnya, RUP Tahun 2015


Selasa, 29 Maret 2016

DPRD Madina: Sidang Rp84 Juta, Jalan-Jalan Rp14 Miliar


ARPM (JAKARTA) - Aliansi Rakyat Peduli Madina mulai memahami kebungkaman DPRD Mandailing Natal atas beberapa hal yang sedang terjadi di Kabupaten Serambi Mekkah ini. Ditinjau dari segi anggaran, para wakil rakyat itu, rupanya, hanya memiliki anggaran Rp84 juta untuk sidang-sidang paripurna.

“Itu yang tampak tersurat setelah kami menganalisis RUP DPRD Mandailing Natal Tahun 2016, sampai dengan 29 Maret 2016,” kata Ardian N, jubir ARPM.

Menurut Ardian, biaya sidang paripurna, yang notabene merupakan sidang untuk rakyat itu, adalah untuk setahun. Kalah dengan anggaran yang dihabiskan dalam sehari, seperti acara HUT Madina ke-17 yang baru saja lewat Rp99,1 juta, atau rencana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Rp277,4 juta.

Dalam bahasa anggaran, biaya untuk sidang paripurna, tentu saja masih bisa diperbaiki. LPSE Mandailing Natal masih malu-malu mengumumkan pelelangan project barang dan jasa untuk Tahun 2016. Beberapa SKPD juga masih belum berani mengekspos rencana anggarannya. Bahkan ada yang mengubahnya lagi setelah diekspos Februari yang lalu.

Yang membuat Aliansi Rakyat Peduli Madina terkejut,  anggaran Rp84 juta untuk sidang paripurna itu adalah hasil karya dari program kerja DPRD yang menguras anggaran sampai Rp517 juta.
Dibandingkan dengan RUP DPRD kabupaten dan kota seluruh Sumatera Utara, biaya program kerja Mandailing Natal paling mahal. Padang Lawas Rp500 juta, Asahan Rp460 juta, Nias, bahkan, hanya Rp86 juta.

“Mungkin kabupaten dan kota lain memasukkan anggaran program kerja mereka dalam biaya lain, tetapi yang terus terang dengan kata biaya program kerja, DPRD Mandailing Natallah yang paling tinggi,” kata Ardian.

Dari biaya program kerja yang bernilai Rp517 juta itu, selain menetapkan biaya sidang paripurna Rp84 juta, para wakil rakyat di Mandailing Natal menganggarkan biaya kunjungan kerja dan konsultasi ke luar daerah provinsi Rp9,1 miliar, Pengembangan SDM Rp4 miliar, Biaya reses Rp2,8 miliar, belanja pakaian Rp504 juta, Pelayanan Kesehatan Rp400 juta, dan belanja Makanan dan Minuman Rp230 juta.

Aliansi Rakyat Peduli Madina menilai kunjungan kerja dan konsultasi ke luar daerah provinsi, pengembangan SDM, biaya reses, masih tergolong biaya perjalanan, jumlahnya mencapai Rp16 miliar. “Meningkat Rp2,4 miliar dibanding Tahun 2015, yang jumlahnya mencapai Rp13,6 miliar,” kata Ardian.

Dalam RUP hingga 28 Maret 2016, DPRD Mandailing Natal mengajukan anggaran Rp25 miliar. Selain maintenance gedung dan kendaraan, pembelian sarana gedung dan kerja, biaya operasional kesekretariatan, yang menghabiskan anggaran Rp6,6 miliar, agenda yang menyangkut rakyat tidak ada lagi.

Di DPRD kabupaten dan kota lain di Sumatera Utara, agenda DPRD yang lain tetap ada, mulai dari pembentukan peraturan daerah (perda), hearing atau dialog dengan pihak eksekutif, kegiatan komisi-komisi, kegiatan bamus, dan kegiatan badan kehormatan.

Kabupaten dan kota yang aktif membuat perda adalah Serdang Bedagai Rp3,2 miliar, Asahan Rp1,3 miliar, Nias Rp1,1 miliar, Tebing Tinggi Rp684 juta,  Tapanuli Selatan Rp439 juta, Padang Lawas Utara Rp186 juta.

DPRD di Sumatera Utara yang menganggarkan hearing dengan eksekutif dan rakyat adalah Tapanuli Selatan Rp851 juta, Kota Tebing Tinggi Rp295 juta, Padanglawas Rp90 juta, dan Nias Rp50 juta.
Yang aktif dalam kegiatan komisi, bamus, dan badan kehormatan adalah Nias Rp5 miliar, Padang Lawas Utara Rp227 juta, Labuhan Batu Utara Rp224,6 juta, Kabupaten Asahan Rp150 juta.

 “Kita gak usah bandingkan dengan kabupaten atau kota lain di Jawa deh, nanti bedanya makin jomplang,” kata Ardian.

Itu sebabnya pengurus Aliansi Rakyat Peduli Madina pesimis kalau DPRD Mandailing Natal bisa mengurusi kepentingan rakyat pada Tahun 2016. “Mereka baru sekedar memikirkan tunjangan kesehatan (paling mahal se-Sumatera Utara), biaya pakaian, biaya makanan dan minuman sehari-hari, lalu jalan-jalan dengan atas nama kunjungan, rapat ke luar daerah, pengembangan SDM, dan reses,” kata Ardian.

Boleh jadi, bagi DPRD, tidak ada lagi dana BOS, alternatif mata pencarian rakyat karena harga karet tidak kunjung naik, soal Rakyat Batahan, Warga Singkuang, Guru TKS yang dimintai pungutan hingga Rp25 juta, Bidan PTT, PT Sorik Mas Mining, PT Sorikmarapi Gheotermal, Tapian Siri-Siri, dugaan korupsi di sejumlah dinas, terutama di Dinas Perhubungan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, dan Pendidikan merupakan urusan media, medsos, dan “kecek lopo” saja.

Aliansi Rakyat Peduli Madina melihat umumnya anggota DPRD Mandailing Natal sudah menakar keberanian dan kesempatan warga untuk melawan mereka.
“Kenapa tidak sekalian bentengi diri dengan anggaran pengamanan dan bantuan hukum,” kata Ardian.

DPRD Medan pada APBD Tahun 2016, menganggarkan Rp2,9 miliar, Padangsidempuan Rp500 juta untuk keamanan gedung dan satuan pengamanan. Sementara DPRD Pematangsiantar menganggarkan jasa bantuan hukum untuk anggotanya Rp75 juta.

Jakarta, 29 Maret 2016
Pengurus Pusat ARPM

Anggaran untuk DPRD Madina Tahun 2015, Rp18 Miliar


Senin, 28 Maret 2016

Belanja Bibit Tanaman Kehutanan Rp1 Miliar


Penanaman Pohon pada Lahan Kritis Rp170 Juta


Biaya Penataan Mangrove Rp181 Juta


Minggu, 27 Maret 2016

Sitel Ayah Jolo Tipi. Bodat Do Sude di DPRD-an


Sabtu, 26 Maret 2016

ARPM Pertanyakan Kebungkaman Soal Batahan


ARPM (JAKARTA) - Aliansi Rakyat Peduli Madina menyayangkan banyak pihak, yang selama ini mengetahui duduk perkara masyarakat Batahan dengan PT Palmaris Raya, membiarkan saja belasan warga ditahan di Polres Mandailing Natal, padahal mengetahui rakyat tersebut tidak bersalah.
Selain tidak mempunyai nurani lagi, karena selama ini makan dan minum dari hasil korupsi, Aliansi Rakyat Peduli Madina melihat karakter para pejabat di Pemkab dan DPRD Mandailing Natal sudah sampai pada tingkatan moral akut.

“Biasanya seseorang yang sudah biasa korupsi juga pengingkar janji, riya atau selalu ingin dipuji, angkuh dan sombong, tukang khianat, iri hati, dan pemburuk sangka,” kata Ardian, Jubir ARPM.
Bagi Aliansi Rakyat Peduli Madina, untuk mengobati penyakit seperti itu hanya dengan shock culture, seperti pengadilan rakyat. “Cemplungin satu persatu ke kandang babi sambil ditonton rakyat ramai-ramai,” kata Ardian.

Begitu buruknya kinerja Pemkab dan DPRD Mandailing Natal membuat para pengurus Aliansi Rakyat Peduli Madina, Jumat malam, 26 Maret 2016, sepakat menyisihkan gajinya masing-masing, mulai bulan depan, untuk membiayai langkah-langkah presure atas APBD Tahun 2016.

“Tadinya, sebagai perantau, kami hanya ingin membuat gerakan moral. Ternyata tidak cukup. Urat malu para petinggi Pemkab dan DPRD sudah tidak ada sama sekali,” kata Ardian.

Pejabat pertama yang paling mengetahui soal sejarah lahan transmigrasi di Mandailing Natal adalah Abu Hanifah, yang kini masih menjabat sebagai Ketua Bappeda Pemkab. “Dia pasti hafal di luar kepala soal sejarah lahan dari Tahun 2003, tapi diam saja.” Kata Ardi.

Drs. Musaddad Daulay, yang sudah malang melintang dari satu jabatan ke jabatan lain di Pemkab Madina, bahkan kini menjabat kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan. “Orang yang satu ini, kemungkinan juga tahu siapa-siapa orang Pemkab dan DPRD Madina yang sudah pernah berhubungan dengan PT Palmaris Raya,” kata Ardian.

Apalagi Dahlan Nasution, yang kini Bupati Mandailing Natal. Saat tergeser dari jabatannya di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, orang inilah yang mengajak warga mengadu ke DPRD Mandailing Natal.

“Tetapi setelah membawa rakyat ke DPRD, mengadakan pertemuan dengan PT Palmaris di Hotel Danau Toba di Medan,” kata Ardian.

Paling terpenting adalah Pansus DPRD yang dibentuk untuk menganalisis perkara warga Batahan dan PT Palmaris. Mereka terdiri dari H. Bakhri Efendi Hasibuan SH, Sofyan Edi Saputra, H. Syamsul Anwar Lubis SE, Rahmad Riski, Ir H Ali Makmur Nasution, Edi Anwar Nasution, Dodi Martua SPi dan Ali Anafiah SH.

Dari sembilan anggota DPRD tersebut, dominan masih menjadi wakil rakyat, kecuali Syamsur Anwar, Edi Anwar, dan Ali Anafiah. “Mereka masih bisa berbuat, tapi diam saja,” kata Ardian.
Demikian juga anggota DPRD yang menyetujui pencabutan izin PT Palmaris Raya dengan surat nomor 170/01/KPTS/DPRD/2013 tanggal 3 Januari 2013. “Umumnya masih di DPRD saat ini dan juga diam saja,” kata Ardian.

Anggota DPRD Mandailing Natal merasa tidak perlu membantu rakyat karena waktu kampanye sudah merasa memberikan uang agar memilihnya? “Itu bukan alasan,” kata Ardian.

Di luar gaji dan sejumlah tunjangan, DPRD Mandailing Natal mengajukan anggaran Rp20,7 miliar untuk Tahun 2016, meningkat hampir Rp5 miliar dari Rp16,8 miliar pada Tahun 2015.
“Tau gak uang sejumlah itu bisa membangun pabrik karet atau membeli bibit pertanian alternatif untuk rakyat agar masih bisa menyekolahkan anak, karena harga karet tidak lagi mencukupi kebutuhan hidup,” kata Ardian.

Lagi pula, Aliansi Rakyat Peduli Madina mencium umumnya anggota DPRD Mandailing Natal ikut bermain project. Yang paling banyak protes kepada ARPM mengekspos RUP atau LPSE APBD Madina 2015 adalah unsur anggota DPRD, terutama lewat inbox. “Kami meneliti orang per orang dan sabar melayani ocehannya,” kata Ardian.

Aliansi Rakyat Peduli Madina akan menelanjangi setiap anggota DPRD Mandailing Natal yang bermain project pada APBD Tahun 2016, dengan menurunkan tim secara diam-diam bersama para ahli terkait dari lembaga yang berkompeten dari Jakarta.

“Kami tidak akan membuka cabang di Mandailing Natal karena hal itu hanya untuk menjadi alat negoisasi agar tidak membongkar praktek korupsi di Madina,” kata Ardian.

Aliansi Rakyat Peduli Madina begitu heran atas watak para anggota DPRD yang Madina yang tidak bersedia menyelenggarakan sidang paripurna untuk meminta pertanggungjawaban Kapolres dan Bupati Dahlan Nasution atas persoalan warga Batahan dan PT Palmaris.

“Masak merasa tidak tersinggung, jika keputusannya dilanggar oleh Kapolres dan Bupati, dengan membuat pertemuan-pertemuan antara warga dengan PT Palmaris, tanpa mengajak ikut serta,” kata Ardian.

Apalagi, hasil paripurna DPRD pada Tahun 2013 juga dikuatkan dengan surat Bupati HM Hidayat Batubara bernomor 180/895 tanggal 10 April 2012. Di sana jelas, Hidayat meminta PT Palmaris menghentikan seluruh aktivitas.

“Apa DPRD gak penasaran,” kata Ardian. Jangan-jangan Dahlan sudah membuat surat baru yang yang meniadakan Surat Bupati Hidayat dan sidang pleno DPRD Tahun 2013. “Jangan-jangan ada pihak luar yang membayar Dahlan agar menjatuhkan Hidayat karena menghentikan aktivitas PT Palmaris,” kata Ardian.

Lagi pula, banyak hal saat ini yang mesti dipertanyakan kepada Dahlan Nasution. Selain melanggar Undang-Undang soal Daerah Aliran Sungai (DAS), Tapian Siri-Siri dibangun tanpa persetujuan DPRD terlebih dulu. “DPRD juga tidak tersinggung?” kata Ardian.

Jakarta, 26 Maret 2016
Pengurus Pusat ARPM



Biaya Monitoring dan Pengamanan Hutan Madina Rp839 Juta


Biaya Perluasan Kebun Kopi dan Tanaman Karet Rp1 Miliar


Jumat, 25 Maret 2016

Netralitas Polres Madina Dipertanyakan


ARPM (JAKARTA) - Aliansi Rakyat Peduli Madina menyurati Kapolri, Kompolnas, dan Komnas HAM pada pekan depan, untuk mempertanyakan keterlibatan Kapolres dan unsur kepolisian di Mandailing Natal dalam kekisruhan lahan perkebunan antara warga Batahan dan PT Palmaris Raya.
Ardian N, jubir ARPM, mengatakan para pengurus Aliansi Rakyat Peduli Madina, mencurigai keterlibatan Kapolres dan unsur Kepolisian Mandailing Natal, minimal dari dua hal. Pertama, dalam setiap rapat dengan warga, Kapolres hadir. Kedua, aparat kepolisian banyak yang bertugas menjaga perkebunan PT Palmaris Raya.

Menurut Aliansi Rakyat Peduli Madina, kehadiran Kapolres tentu saja diperlukan jika terjadi keributan antara PT Palmaris Raya dan warga Batahan. Tetapi pada 5 Mei 2014, 19 Agustus 2014, dan 16 Maret 2015 agendanya adalah penandatangan perjanjian antara PT Palmaris Raya dan warga.

“Yang perlu hadir di sana justru pihak DPRD, karena mereka telah memutuskan menghentikan operasional PT Palmaris dan membekukan izin PT Palmaris pada Sidang paripurna 3 Januari 2013,” kata Ardian.

Ardian mengatakan, terus hadirnya Kapolres dalam setiap pertemuan PT Palmaris Raya dengan warga membuktikan lemahnya kepemimpinan Dahlan Nasution. “Kami dengar Bupati begitu apatis terhadap masalah ini. Jangan-jangan keterlibatan pihak Kepolisian dengan pengusahalah penyebabnya,” katanya.

Aparat Kepolisian menjaga PT Palmaris Raya? “Ini bukan zaman lagi,” kata Ardian. Sudah banyak Kapolda di Kalimantan, Lampung, dan daerah-daerah yang dulu rentan pertikaian lahan menyetop penjagaan perkebunan oleh unsur Kepolisian, terutama Brimob.

Kehadiran aparat Brimob di perkebunan seringkali menjadi pemicu konflik antara perusahaan dan warga sekitar. Petugas Kepolisian seratus persen melindungi perusahaan. “Apalagi kadang-kadang mereka sudah bermarkas di dalam komplek perkebunan,” kata Ardian.

Lagi pula saat ini sudah Era Transparansi. Kalau petugas Kepolisian Mandailing Natal bertugas di PT Palmaris Raya, siapa yang bayar? “Ada gak dalam laporan keuangan di Polres Madina?” kata Ardian.
Kalau ternyata PT Palmaris yang bayar, maka Kapolres Madina telah menyimpangkan tugas anak buahnya dan menerima gratifikasi pula.  Petugas Polri harus bersifat netral dan tidak berpihak pada salah kubu yang bertikai. Tidak berpihak kepada perusahaan atau kepada masyarakat. “Independensi keadilan harus ditegakkan. Tidak ada lagi satu pihak dikalahkan karena perusahaan membayar,” kata Ardian.

ARPM mengingatkan Kapolres Madina atas makin besar uang rakyat untuk membelanjai Kepolisian. Dalam RUP Tahun 2016 sudah mencapai Rp16,5 triliun, meningkat lagi Rp5 triliun dibanding RUP Tahun 2015. Itupun belum termasuk anggaran untuk sejumlah Polres, termasuk Mandailing Natal.
“Entah kenapa, dalam dua tahun ini umumnya anggaran Polres sudah masuk dalam RUP APBN, tetapi RUP Polres Mandailing Natal tidak ada,” kata Ardian.

Aliansi Rakyat Peduli Madina juga meminta Polres Mandailing Natal melihat sesuatu dengan restrukturisasi yang utuh. Warga Batahan tidak bisa digolongkan sebagai pencuri, karena status lahan mereka masih belum jelas.

Sejak hadir di Mandailing Natal PT Palmaris Raya  (sebelumnya bernama PT Supra Primoris Corporation) sudah diblacklist oleh Pemerintah Pusat. Pemiliknya, Hendro Tanujoyo, Awi, dan Kassigi juga dianggap “bandit” karena sering mencuri kayu dan mencapok lahan orang lain, termasuk PTPN IV.

Pada 30 November 2001, Kakanwil Departemen Kehutanan Sumatera Utara menolak memberikan HGU perusahaan ini. Mereka juga meminta Bupati dan BPN Mandailing Natal tidak menerbitkan apa pun yang menyangkut legalitas kepada perusahaan ini. Pada 6 April 2006, Dirjen Pembinaan Transmigrasi, bahkan mencabut izin perusahaan  PT SPC.

Lahan PT Palmaris Raya merupakan bagian dari lahan transmigrasi seluas 6.325 hektare di Padang Lawas dan Mandailing Natal. Pada Tahun 2007, KUD Pasar Baru Batahan memperoleh izin lokasi 3.200 hektare dan PT Palmaris Raya 700 hektare.

Dengan berbagai cara, empat tahun kemudian, PT Palmaris mengaku telah memiliki lahan seluas 2.800 hektare pada Tahun 2011, sementara lahan rakyat tinggal 300 hektare.
“Kenapa sih nurani kerakyatannya gak dipakai. Hilangnya luas lahan milik rakyat kan karena diambil PT Palmaris,” kata Ardian.

Aliansi Rakyat Peduli Madina juga meminta Kapolres Madina bertanggung jawab atas hilangnya 400 sertifikat milik warga Batahan III. Pada pertemuan  5 Mei 2014, Kapolres Madina hadir dalam pertemuan dan ikut meminta masyarakat mengumpulkan sertifikat, yang sampai saat ini belum kembali ke tangan warga.

Termasuk bertanggung jawab juga atas makin menyusutnya jumlah lahan yang disertifikatkan. “Dalam rapat 5 Mei 2014 luas lahan 300 hektare dalam 400 sertifikat. Kok dalam rapat 8 Oktober 2015 luas lahan menyusut lagi menjadi 215 hektare,” kata Ardian.

Jakarta, 25 Maret 2016
Pengurus Pusat ARPM


Bina Karet, Sawit, Kakao, Kelapa, Aren Rp1,2 Miliar


Kamis, 24 Maret 2016

Pas Slogan Nai Tie Apak: Palalu (Korupsi) Na Galang


Pembangunan Rambin dan Jembatan Gantung, RUP Tahun 2015


Rabu, 23 Maret 2016

Pembangunan Tanggul dan Bronjong Sungai, RUP Tahun 2015


Selasa, 22 Maret 2016

Dahlan Nasution Tidak Jalankan Amanah


ARPM (JAKARTA) - PT Palmaris Raya berani meminta polisi menangkap warga Batahan karena Bupati Mandailing Natal tidak menjalankan amanah DPRD, yang telah meminta Pemerintah Kabupaten mencabut izin perusahaan Cina itu 3 Januari 2013 yang lalu.

Demikian hasil diskusi para pengurus ARPM di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2016, setelah melihat belum ada kejelasan tentang penahanan 13 Warga Batahan sejak Sabtu, 19 Maret 2016.

Aliansi Rakyat Peduli Madina melihat keputusan DPRD pada 3 Januari 2013 begitu kuat, karena disetujui enam dari tujuh fraksi. Para wakil rakyat itu bersidang untuk mengukuhkan persetujuan Bupati H.M. Hidayat Batubara setahun sebelumnya, yang meminta PT Palmaris Raya menghentikan aktivitas mulai 12 April 2012.

Dua pekan sebelum Anggota DPRD Hasil Pemilu 2014 dilantik, Sekdakab Madina Yusuf Nasution, mewakili Plt Bupati Dahlan Nasution, mengajak unsur DPRD yang lama mengadakan sidang paripurna pada 22 Agustus 2014.

Dalam sidang tersebut, mewakili Dahlan Nasution, Yusuf mengatakan bahwa Bupati, Kapolres, Warga Batahan III, dan PT Palmaris Raya telah membuat kesepakatan baru pada 5 Mei 2014 untuk bermitra.

“Lha, DPRD mengamanahkan pembekuan perizinan dan belum membuat sidang paripurna baru untuk membatalkannya. Kok Bupati dan Kapolres berani mempertemukan warga dan PT Palmaris Raya,” kata Ardian.

Bagi Aliansi Rakyat Peduli Madina, rapat paripurna tersebut terkesan seperti “menangguk air daun di pagi hari”. Dalam sidang parpurna itu, Pemkab Madina, dengan entengnya mengatakan telah dua kali melayangkan surat teguran kepada PT Palmaris Raya dan mereka akan mengevaluasi perizinan selambat-lambatnya lima bulan kemudian.

“DPRD menyuruh pencabutan izin, lha Kok Pemkab melayangkan Surat Teguran?” kata Ardi.
ARPM tidak bisa terlalu menyalahkan DPRD hasil Pemilu 2014, yang tampak juga tidak membela warga Batahan yang ditangkap. Separo dari mereka bisa saja beralasan tidak mengetahui sidang paripurna Tahun 2013 dan selebihnya mengambil sikap berdiam diri.

“Tapi tolong, Wakil Rakyat Madina itu dibiayai oleh rakyat puluhan miliar setahun. Bantulah warga Batahan keluar dari keniscayaan,” kata Ardian, jubir ARPM.

Aliansi Rakyat Peduli Madina melihat, sejak awal, dalam era Dahlan Nasution, baik saat masih pelaksana tugas maupun sesudah menjadi bupati, Pemkab Madina terlalu berpihak kepada PT Palmaris Raya dibanding dengan rakyat.

Dari tahun 2001, perusahaan ini sudah diwanti-wanti banyak pihak, mulai dari Kakanwil Departemen Kehutanan Sumatera Utara, yang menolak merekomendasi HGU dan meminta Bupati dan BPN Natal tidak memberikan legalitas apa pun.

Pada 6 April 2006, Dirjen Pembinaan Transmigrasi juga mewarning pemerintah daerah soal PT Palmaris Raya, bahkan mencabut izin perusahaannya, yang saat itu bernama PT Supra Primoris Corporation (SPC).

Pemkab Madina sama sekali tidak memperhitungkan gerak-gerik Hendro Tanujoyo, Awi, dan Kassigi selama ini, sehingga sering disebut “bandit” dalam bisnis perkayuan dan pencaplokan lahan. Setelah mengeluarkan izin lokasi kepada KUD Pasar Batahan, Bupati mengeluarkan izin lokasi pula kepada PT Palmaris Raya.

Diberi angin, dari izin lokasi atas lahan 600 hektare, PT Palmaris, pelan-pelan bertambah. Mula-mula menjadi 736 hektare, lalu 1,200 hektare, dan 2.800 hektare. Perusahaan ini juga mencaplok lahan PTP sekitar 700 hektare, yang akhirnya menjadi pertikaian di pengadilan, dan dimenangkan PTPN IV Tahun 2015 yang lalu.

“Dahlan Nasution seharusnya menghormati Amru Daulay yang memberikan izin lokasi 3.200 ha kepada warga. Menghargai keputusan HM Hidayat Batubara yang menghentikan aktivitas PT Palmaris Raya,” kata Ardian.

Kesalahan paling fatal Dahlan Nasution adalah mengabaikan Hasil Sidang paripurna DPRD pada 3 Januari 2013. Enam dari tujuh fraksi saat itu menyetujui pencabutan izin PT Palmaris Raya. “Seperti anjing mengonggong kafilah berlalu, Bupati dan segenap aparat terkait tetap membiarkan perusahaan ini beroperasional,” kata Ardian.

Karena didiamkan DPRD, Diam-diam, Plt Bupati Dahlan Hasan Nasution juga membuat surat perjanjian atau kesepakatan antara PT Palmaris Raya dan masyarakat UPT Batahan III Kecamatan Batahan pada 5 Mei 2014, yang ditandatangani pihak PT Palmaris Raya, masyarakat Batahan III, Kapolres Madina dan Bupati Madina.

Setahun kemudian, 16 Maret 2015, Bupati Dahlan Nasution berkunjung ke Batahan III. Didampingi Kapolres dan rombongan lain, ia meminta masyarakat mengumpulkan seluruh sertifikat untuk direvisi. Hingga saat ini sertifikat tersebut tidak kembali ke tangan warga.

Pada 8 Oktober 2015 yang lalu, Bupati Madina Dahlan Hasan, didampingi Kapolres Madina AKBP Andry Setiawan dan rombongan menggelar pertemuan lagi dengan warga Batahan III. Kesepakatan berubah lagi. Luas lahan kemitraan bukan 300 hektare, tetapi 215 hektare. Lahannya diganti. Bukan milik masyarakat sebelumnya, tetapi dengan yang lain, yang merupakan milik PT Palmaris.

“Kenapa DPRD tidak tersinggung sedikit pun dengan pembiaran amanah wakil rakyat ini?”  kata Ardian.

Bagi ARPM, karena sudah menyengsarakan rakyat, apalagi harus masuk sel polisi berkali-kali, DPRD Madina seharusnya melayangkan teguran atau mengusulkan Dahlan Nasution dipecat atau tidak dilantik menjadi Bupati Mandailing Natal.

Menurut para pengurus ARPM, DPRD Madina dapat menggunakan Pasal 29 sampai dengan 36 UU No. 32 Tahun 2004 untuk pemberhentian Dahlan Nasution. Bisa atas dasar  (c) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah; atau (d) melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah; atau (e) Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah.

Proses pemberhentian Bupati, memang, tidak semudah di atas kertas. Selain sidang paripurna, Mahkamah Agung wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD dalam waktu 30 hari. “DPRD juga harus menunggu keputusan Presiden, juga paling lambat 30 hari sejak usulan,” kata Ardian.

“Tetapi hal itu lebih baik, sebelum Mandailing Natal semakin tidak beres lima tahun ke depan,” kata Ardian.

Jakarta, 22 Maret 2016
Pengurus Pusat ARPM

Pembangunan atau Rehab Jembatan Tahun 2015


Senin, 21 Maret 2016

Polisi Harus Jelaskan Penangkapan Warga Batahan


ARPM (JAKARTA) - Aliansi Rakyat Peduli Madina meminta Polres Mandailing Natal menjelaskan penangkapan belasan orang Warga Batahan. “Sedih banget mendengar klimak perjuangan rakyat berakhir seperti ini,” kata Ardian N, mewakili segenap pengurus.

Bagi Aliansi Rakyat Peduli Madina, jika penangkapan dilakukan karena dugaan mencuri hasil perkebunan, Polres Madina harus melepaskan mereka pada saat ini juga. Lahan tersebut masih belum jelas siapa pemiliknya.

Kalau ternyata penangkapan dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, Aliansi Rakyat Peduli Madina mengharapkan segenap LSM dan organisasi mahasiswa atas nama Mandailing Natal,  yang berpihak dengan rakyat bersatu, untuk mengadu ke Kapolri, Kompolnas, dan Komnas HAM.
Penangkapan warga Batahan menyesakkan dada segenap pengurus Aliansi Rakyat Peduli Madina. Peristiwa ini luput dari pantauan media nasional. “Sampai tengah Senin dinihari, media berbasis portal tidak memberitakannya,” kata Ardian.

Lebih menyesakkan lagi, jika mengingat sejarah dan duka warga Batahan selama ditempatkan Pemerintah di sana. Sejak dikirim puluhan tahun yang lalu, mereka umumnya banyak menderita. Tidak ada fasilitas umum yang memadai, jalan jelek, sebagian tidak memiliki jaringan PLN, puskesmas tidak punya, akses pasar terbatas.

 “Begitu mulai berkembang, sebagian jalan mulai dibangun, eh, mereka didepak oleh kepentingan birokrasi dan pengusaha,” kata Ardian.

Menurut catatan Aliansi Rakyat Peduli Madina, nasib warga Transmigrasi di Sumatera Utara memprihatinkan dibanding dengan provinsi lain di Indonesia. Dengan bekal surat Kepala Daerah, hingga saat ini, tujuh perusahaan perkebunan menguasai lahan transmigrasi seluas 6.325 hektare di Padang Lawas dan Mandailing Natal tanpa dasar hukum yang kuat.

Lahan Transmigrasi di Padanglawas dikuasai oleh PT Maduma, PT KAS, PT Angkola, PT Duta Varia Pertiwi. Sedangkan lahan di Mandailing Natal dikuasai PT Palmaris Raya,  PT Randi Permata Raya, PT Perkebunan Nusantara IV, dan PT Sagu Nauli.

Di Pantai Barat, sebelum kelima perusahaan perkebunan itu datang, lahan transmigrasi tersebut sudah dihabisi terlebih dulu oleh pengusaha kayu, mulai dari  PT Alba Raya, PT Rimba Baru, PT Kretam Iramindo, PT Gruti Lestari Pratama, dan  PT Agro Andalas Nusantara.

Melihat lahan sudah mulai bersih, pada tahun 2007, warga Batahan mendirikan KUD Pasar Baru dan memperoleh izin lokasi 3.200 hektare dari Bupati. Ketika warga mulai mencari Bapak Angkat, PT Palmaris Raya mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.

PT Palmaris Raya sebelumnya bernama PT Supra Primoris Corporation (SPC) milik Hendro Tanujoyo, Awi, dan Kassigi. Perusahaan dan pemiliknya sering disebut “bandit” karena mencuri kayu dan mencaplok lahan transmigrasi.

Pada 30 November 2001, Kakanwil Departemen Kehutanan Sumatera Utara menolak memberikan HGU perusahaan ini. Mereka juga meminta Bupati dan BPN Mandailing Natal tidak menerbitkan apa pun yang menyangkut legalitas kepada perusahaan ini. Pada 6 April 2006, Dirjen Pembinaan Transmigrasi, bahkan mencabut izin perusahaan ini.

Karena PT SPC sudah tidak bisa punya izin, Hendro Tanujoyo, Awi dan Kassigi mengubah nama perusahaan menjadi PT Palmaris Raya. Ketiga Cina itu merasa memiliki izin lokasi atas lahan seluas 600 hektare, yang dikeluarkan Bupati Mandailing Natal pada 7 Agustus 2007.

Keributan PT Palmaris Raya dan warga Batahan pun dimulai. Mereka menyerobot lahan KUD Pasar Batahan. PT Palmaris merambah lahan dari 600 ha menjadi 736 ha, di luar izin lokasi. Jika ditanya warga, mereka merasa mengantongi peta izin lokasi dari Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal.

Alat-alat berat PT Palmaris Raya pun memasuki lahan warga. Untuk menghindari bentrokan, kebun masyarakat dibongkar, dicabut, dan ditimbun pada malam hari. Ketika masyarakat protes, perusahaan ini memanggil polisi. Warga pun dipenjara.

Selain pekan ini, sudah berulang kali warga Batahan ditahan polisi, dengan tuduhan menyerobot lahan PT Palmaris Raya, padahal lahan mereka sendiri. “Seperti Zaman Belanda, selain ditangkapi, perusahaan menyebar petugas mereka menakut-nakuti rakyat,”  kata Ardian.

Tak terhitung sudah surat diajukan oleh warga Batahan kepada pihak-pihak terkait di Mandailing Natal dan Sumatera Utara. Meskipun pada 26 Oktober 2011 Plt Bupati Dahlan Nasution meminta PT Palmaris Raya menghentikan kegiatan, yang terjadi malah terbalik, perusahaan ini malah merasa sudah mengantongi lahan seluas 2.800 hektare, hampir lima kali lipat dari Tahun 2007.

Karena merasa sudah sangat terzalimi, Kamis, 12 April 2012, warga berunjuk rasa dan menginap di DPRD. Bupati HM Hidayat Batubara mengabulkan permintaan mereka. Kepala Daerah meminta PT Palmaris menghentikan aktivitas pada lokasi eks Transmigrasi Batahan I dan Batahan III. Warga Batahan bukan main gembiranya pada saat itu. Lebih dari 13 tahun berhadapan dengan perusahaan, yang selalu mengedepankan polisi dan preman.

PT Palmaris Raya tidak berdiam diri. Mereka terus memprovokasi warga enam desa, mulai dari Pasar Batahan, Sari Kenanga Batahan, Kuala Batahan, Kelurahan Pasar Batahan, Batahan III, dan Batahan I. Kali ini rayuannya adalah kemitraan penanaman sawit. Baru setahun kemudian, masyarakat mulai sadar bahwa penyerobotan tanah mereka sedang berlangsung.

Warga Batahan ke DPRD Mandailing Natal lagi, meminta para wakil rakyat di sana memfasilitasi pengembalian lahan yang diserobot PT Palmaris Raya. Pada 3 Januari 2013, enam dari tujuh fraksi akhirnya menyetujui pencabutan izin PT Palmaris Raya.

Meskipun sudah tidak berizin, PT Palmaris Raya tetap operasional. Mereka, bahkan terus mempengaruhi warga, dengan rayuan yang sama: kemitraan.

Sikap Pemkab Madina juga berubah lagi. Dalam Sidang Paripurna 19 Agustus 2014, Sekdakab Madina Yusuf Nasution mengatakan telah menegur PT Palmaris Raya. Ia juga menyebutkan Pemkab memutuskan membentuk tim evaluasi perizinan selama lima bulan.

Dalam sidang paripurna itu, atas nama Plt Bupati Dahlan Hasan Nasution, Sekda juga menginformasikan soal surat perjanjian atau kesepakatan antara PT Palmaris Raya dan masyarakat UPT Batahan III Kecamatan Batahan pada 5 Mei 2014 lalu, yang ditandatangani pihak PT Palmaris Raya, masyarakat Batahan III, Kapolres Madina dan Bupati Madina.

Isi perjanjian 5 Mei 2014 itu, PT Palmaris Raya bersedia menanam sawit seluas 300 hektare, masing-masing 1,5 hektare milik warga Batahan, dengan syarat, masyarakat mengumpulkan seluruh sertifikat milik mereka, yang berjumlah sekitar 400 buah.

Setahun kemudian, 16 Maret 2015, Bupati Dahlan Nasution berkunjung ke Batahan III. Didampingi Kapolres dan rombongan lain, ia meminta masyarakat mengumpulkan seluruh sertifikat untuk direvisi.

Warga Batahan menurut saja. Hingga saat ini, seluruh sertifikat mereka, kabarnya, masih di BPN Madina. Sudah direvisi? Ternyata belum. BPN kesulitan merevisi karena gambarnya harus diganti dengan yang lain, bukan lahan masyarakat sekarang.

Selain itu, PT Palmaris juga ingkar janji lagi. Mereka, diam-diam, membuat surat ke Bupati dan Kapolres, menolak hasil rapat kemitraan yang sudah disepakati.

Pada 8 Oktober 2015 yang lalu, Bupati Madina Dahlan Hasan, didampingi Kapolres Madina AKBP Andry Setiawan dan rombongan menggelar pertemuan lagi dengan warga Batahan III. Kesepakatan berubah lagi. Luas lahan kemitraan bukan 300 hektare, tetapi 215 hektare. Lahannya diganti. Bukan milik masyarakat sebelumnya, tetapi dengan yang lain, yang merupakan milik PT Palmaris.
“Jadi percuma saja keputusan DPRD Tahun 2013,” kata Ardi.

Akhir pekan kemarin, atas pengaduan PT Palmaris, Polres Madina menahan belasan warga Batahan lagi. Kabarnya polisi masih menjemput warga yang lainnya.

“Lebih kejam dari Belanda Pemkab dan polisi Mandailing Natal ini,” kata Ardi.

Jakarta, 21 Maret 2016
Pengurus Pusat ARPM


Minggu, 20 Maret 2016

Na Seminar Teroris Do Ayah. Inda Hapea


Pembangunan Jalan di Pantai Barat, Madina, RUP Tahun 2015


Pembangunan Jalan di Ulu Pungkut, Pakantan, dan Muara Sipongi


Sabtu, 19 Maret 2016

Pertama Dalam Sejarah, Pemkab Adukan Pengunjuk Rasa


ARPM (JAKARTA) - Aliansi Rakyat Peduli Madina menilai langkah Pemerintah Kabupaten juga mengadukan aktivitas Imman ke Polisi menjadi bukti, Bupati, atau minimal Kepala Satpol PP dan pejabat yang terkait dengan hukum lainnya, ingin mematikan demokrasi di Mandailing Natal.
Lewat diskusi, selepas Jumat, 18 Maret 2016, pengurus Aliansi Rakyat Peduli Madina kesulitan mencari peristiwa pada masa lalu, di mana Pemerintah juga mengadu ke Kepolisian karena mahasiswa berunjuk rasa.

“Jangan-jangan ini bisa masuk The Guinness Book of Records,” kata Ardian N, Jubir Aliansi Rakyat Peduli Madina.

ARPM tidak bermaksud mencampuri urusan Kepolisian, yang sudah mulai memproses pengaduan aktivitis Imman maupun Pemkab Madina. Namun dalam video yang bisa dishare lewat http://metrotabagsel.com/2016/03/04/1986/mahasiswa-dan-satpol-pp-bentrok/, unjuk rasa yang terjadi pada Kamis, 3 Maret 2016,  Satpol PP-lah yang menyerbu mahasiswa. Saat aktivis Imman mundur, para petugas memukul mahasiswa yang terjatuh.

“Anehnya, berapa hari kemudian, 7 orang Satpol PP mengaku luka,” kata Ardian.

Bagi Aliansi Rakyat Peduli Madina, pengaduan Pemkab Madina ke Kepolisian, selain karena nuraninya tidak lagi peduli dengan demokrasi, adalah karena merasa memiliki “segala-galanya” yang tidak akan bisa dipunyai oleh para mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal itu.
Uang, misalnya, dalam RUP atau LPSE APBD Tahun 2015, Pemkab Madina mencatat diri sebagai Kabupaten paling banyak menyediakan anggaran bidang hukum di Provinsi Sumatera Utara. Kabupaten Mandailing Natal (1.930.826.000), (2) Kota Medan (1.728.025.000), (3) Deli Serdang (1.240.385.600), (4) Kota Tanjungbalai (1.192.000.000), (5) Kabupaten Asahan (1.174.644.093), (6) Kabupaten Samosir (1.165.698.500), (7) Kabupaten Labuhanbatu Utara (984.369.000), (8) Kabupaten Humbang Hasundutan (846.459.722), (9) Kabupaten Tapanuli Selatan (734.405.600), (10) Kota Tebing Tinggi (658.700.000).

Pemkab Madina juga mencatat diri sebagai salah satu dari 4 kabupaten/kota yang paling banyak belanja dalam hal jasa advokasi hukum: (1) Kabupaten Labuhanbatu Utara Rp1,2 miliar, (2) Kabupaten Asahan Rp832 juta, (3) Kabupaten Samosir Rp800 juta, dan (4) Kabupaten Mandailing Natal Rp760 juta.

“Ditambah lagi dengan mindset para petinggi Pemkab Madina, yang menganggap uang bisa mengalahkan segala-galanya, apa pun bisa dihalalkan dengan segara cara,” Kata Ardi.
Aliansi Rakyat Peduli Madina juga mencurigai pengaduan ke Kepolisian tersebut sebagai kekhawatiran Bupati atas meluasnya isu soal bandar udara, terminal, rumah sakit, dan Tapian Siri-Siri.

Hasil pengecekan ARPM di dua kementerian yang terkait dengan bandar udara di Jakarta, Bandara Bukit Malintang belum akan dibangun. Pemerintah Pusat juga sudah mendengar Pemkab Madina menganggarkan Rp2,15 miliar untuk perencanaannya dalam APBD Tahun 2015.

“Besar banget. Kita kan menyuruh mereka menyelesaikan masalah lahan dulu. Contoh tuh Nias,” kata Ardian, mengutip seorang petinggi di Kementerian Perhubungan.

Jika petugas yang terkait dengan hukum di Mandailing Natal jeli, anggaran Rp2,15 miliar tersebut kemungkinan besar dipakai untuk “perantara” dan uang lobi. “Asal jangan melibatkan anggota DPR saja,” kata Ardian.

Demikian juga dengan anggaran Rp1,4 miliar untuk konsultasi pembangunan RSUD Panyabungan. Hingga saat ini, Pihak Kementerian Kesehatan merasa tidak pernah didekati.

“Lagi pula, kalau mereka mau membangun RSUD, jalur yang cepat bukan lewat sini,” kata Ardian, mengutip seorang petinggi Kementerian Kesehatan.

Ngototnya Bupati melindungi Kepala Dinas Perhubungan Madina, sehingga membuat surat penangguhan penahanan ke Polres Madina, merupakan kehawatiran atas terbongkarnya sejumlah pemakaian anggaran untuk bandara, RSUD, dan terminal (biaya perencanaan Rp1 miliar).

“Pelabuhan Palimbungan? Itu kan APBN lewat Kementerian Perhubungan. Bupati dan Kepala Dinas Perhubungan jangan menganggap itu prestasi mereka, terutama untuk menutupi kegagalan bandara dan terminal,” kata Ardian.

Tapian Siri-Siri ternyata merupakan sumbangan dari para pengusaha? ARPM mencurigainya sebagai balas budi atas pemberian proyek tertentu. “Kita lihat saja ditampung di pos mana bantuan dalam Laporan Pertanggungjawaban. Kita tunggu pula berapa besar biaya Ulang Tahun Madina ke-17 kali ini. Kalau ternyata lahan itu milik pribadi Dahlan Nasution, sudah saatnya petugas hukum menangkapnya dengan tuduhan gratifikasi,” kata Ardi.

Jakarta, 19 Maret 2016
Pengurus Pusat ARPM

Pembangunan Jalan di Panyabungan Bagian Barat


Pembangunan Jalan di Kotanopan dan Sekitar, RUP Tahun 2015


Jumat, 18 Maret 2016

Pembangunan Jalan di Siabu, RUP Tahun 2015


Pembangunan Jalan Panyabungan Bagian Timur


Kamis, 17 Maret 2016

Anggaran Satpol PP Madina RUP Tahun 2015, Rp3,72 Miliar


Pembangunan Jalan di Panyabungan Kota, RUP Tahun 2015


Rabu, 16 Maret 2016

Soal Hukum dan Kuasa Hukum, Rp1,49 Miliar


Pembangunan Kantor Penyuluh Pertanian, Rp3,2 Miliar


Irigasi Desa dan Jalan Usaha Tani Rp11,4 Miliar


Selasa, 15 Maret 2016

Bibit Ternak, Obat, dan Puskeswan Rp2,1 Miliar


Pupuk, Handtraktor, dan Alat Pasca Panen Rp1,4 Miliar


Biaya Penyuluhan Pertanian Rp1,7 Miliar


Senin, 14 Maret 2016

Rp10,6 Miliar, APBD Madina Tahun 2015 untuk RSUD Panyabungan


Pengadaan Bibit Sayuran Tahun 2015, Rp2,1 Miliar


Minggu, 13 Maret 2016

Rp5,2 Miliar, APBD Madina untuk RSUD Natal RUP Tahun 2015

Santabi, Inda tu Madina. Marlange Talak di Tapian Siri-Siri


Sabtu, 12 Maret 2016

Honor Bidan PTT Rp2,7 Miliar


Jumat, 11 Maret 2016

Rehab atau Pembangunan Poskesdes Tahun 2015


Pembangunan atau Rehab Puskemas Pembantu RUP Tahun 2015


Rehab Puskesmas RUP Tahun 2015


Kamis, 10 Maret 2016

Anggaran Imunisasi, Posyandu, dan Program Kesehatan Gratis Rp3,5 Miliar