Senin, 29 Februari 2016

Biaya Tabligh Akbar dan Hari Besar Islam Rp824 Juta


Biaya Pengajian, Safari Jumat dan Ramadhan Rp570 Juta


Biaya Mengikuti Festival Nasyid Rp1,26 Miliar


Minggu, 28 Februari 2016

Anggaran untuk Pembinaan Pesantren Rp3,8 Miliar


Biaya MTQ Kabupaten dan Utusan ke Provinsi Rp2,5 Miliar


Pembinaan Guru Mengaji Magrib Rp911 Juta


Sabtu, 27 Februari 2016

Zikir dan Doa HUT Madina Rp464 Juta


Malintang Pos Korban Siasat Anggaran


ARPM (JAKARTA) - Aliansi Rakyat Peduli Madina mencurigai surat Bupati Mandailing Natal ke Malintang Pos, yang ditembuskan ke PDI Perjuangan dan Dewan Pers, adalah hasil desakan sejumlah orang dekat Dahlan Nasution. “Mereka khawatir dan menyadari bahwa anggaran Tapian Siri-Siri masih siluman dalam APBD Tahun 2016,” kata Ardian N, mengutip hasil diskusi para pengurus ARPM, Sabtu, 27 Februari 2016.

Bupati Drs. Dahlan Nasution, 23 Februari yang lalu, membuat surat ke seluruh SKPD Kabupaten Mandailing Natal, menginstruksikan bawahannya tidak berlangganan Malintang Pos. Pada edisi pekan lalu, Surat Kabar Mingguan ini mencetak komentar DPP Imman dengan tajuk “Pembangunan Tapian Siri-Siri Lukai Hati Masyarakat.”

Menurut hasil survei Aliansi Rakyat Peduli Madina ke 28 tokoh masyarakat di Panyabungan (by phone), pembangunan Tapian Siri-Siri, memang, mengejutkan mereka pada saat ekonomi warga terpuruk, terutama karena harga karet yang belum membaik.

 Lain dengan tokoh masyarakat, 11 orang warga Panyabungan yang lain, mengaku bekerja sebagai pegawai negeri sipil, melihat pembangunan Tapian Siri-Siri sebagai alternatif melancong di Madina.
Soal perintah seorang kepala daerah agar bawahannya tidak berlangganan media tertentu sudah sering terjadi. Tetapi, jika melakukannya dengan tertulis, apalagi surat tersebut berkaitan dengan uang rakyat dan publik, “Ini bukan persoalan sederhana,” kata Ardi.

Dalam surat tersebut, Bupati mengatakan pembangunan Tapian Siri-Siri untuk (1) lapangan upacara, (2) wisata rohani, (3) tempat pembelajaran hafiz al-Quran, (4) pelestarian adat dan budaya, (5) sumber PAD.

Aliansi Rakyat Peduli Madina bertanya, tempat lapangan upacara seperti apa yang mau dibangun, sehingga jauh dari kantor Pemkab dan harus berada di pinggir sungai. Demikian juga untuk Wisata Rohani dan tempat pembelajaan hafiz al-Quran, bagaimana dengan sarana lain yang sudah ada, seperti masjid dan pesantren, yang begitu banyak di Mandailing Natal. Pelestarian adat dan budaya? Kabarnya mau membangun Bagas Godang, yang ini buat apa? “Sejak kapan seorang Dahlan Nasution menganggap semua hal tersebut: mandi di sungai, menghafal quran, manortor bisa disatukan di satu tempat,” kata Ardi.

ARPM berpendapat, Dahlan Nasution juga salah jika ingin meningkatkan PAD dari Tapian Siri-Siri. Sumber PAD utama Pemkab Madina adalah dari Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, RSUD Panyabungan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Pasar. “Dari Dinas Pemuda, Olah raga, Kebudayaan dan Pariwisata masih tergolong nihil,” kata Ardi.
Itu sebabnya, Aliansi Rakyat Peduli Madina khawatir, pembangunan Tapian Siri-Siri cenderung ke arah pengalihan dan siasat anggaran.

Yang pertama-tama, biaya pembangunan Tapian Siri-Siri belum jelas dari mana. Dalam RUP Tahun 2016, yang hingga Sabtu, 27 Februari 2016, masih berjumlah Rp273 miliar (Rencana Belanja Langsung Rp546 miliar), belum ada point yang menyebut Tapian Siri-Siri. “Apa di Madina boleh dibangun dulu, rencana anggaran kemudian?” kata Ardi.

Pembelian Pengadaan Backhoe Loader Rp3,29 miliar pada APBD Tahun 2015 mengundang tanda tanya. “Pemkab membeli alat berat ini sebenarnya untuk apa? Kalau dipakai di Tapian Siri-Siri, gratisan atau disewa rekanan? Kalau ternyata pekerjaannya gotong royong oleh seluruh aparat Pemkab (termasuk Bupati Dahlan Nasution), pembelian materialnya oleh siapa?” kata Ardi.
Pada APBD Tahun 2015, anggaran untuk hal-hal yang menyangkut hafiz al-Quran mencapai Rp2,1 miliar. Anggaran untuk hal-hal yang menyangkut seni dan budaya Rp1,5 miliar. “Pada Tahun 2016 anggaran ini mau dialihkan semua ke Tapian Siri-siri?” kata Ardi.

Bagi Aliansi Rakyat Peduli Madina, surat ke seluruh SKPD agar tidak berlangganan Malintang Pos menunjukkan Bupati Dahlan Nasution tidak memahami anggaran yang diusulkan dan ditandatanganinya karena secara tertulis, anggaran media tidak disediakan dalam RUP.

Pada umumnya di seluruh pemerintahan kabupaten, anggaran media, diberikan lewat bagian humas. Meskipun tidak seluruhnya untuk media, pada APBD Tahun 2014, anggaran Humas dan Protokol Rp338 juta. Pada APBD Tahun 2015, SKPD ini tidak memiliki anggaran sama sekali.

 Jika dibandingkan dengan hampir seluruh provinsi dan kabupaten di Indonesia, Pemkab Madina satu-satunya Pemerintah Kabupaten yang tidak menyediakan anggaran untuk media, secara tertulis dalam APBD. “Jangan-jangan Dahlan Nasution anti media dan wartawan pula,” kata Ardi.

Kalaupun ada anggaran media pada Tahun 2015, terselip di beberapa satker. Yang jelas menyebutkan hanya Kantor Pusat Penanggulangan Malaria Rp81 juta, Dinas Kesehatan untuk radio Rp22,5 juta, promosi program KB melalui media elektronik Rp9,4 juta. Sisanya, mungkin, terselip dalam bahasa “pengadaan barang cetak” dan “sosialiasi”, yang belum tentu untuk media.

Dalam tembusan surat, Bupati Drs. Dahlan Nasution juga menunjukkan ketidaktahuan soal pers. Ia melampirkan ke Dewan Pers tanpa terlebih dulu melakukan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers, sesuai Undang-undang No. 11 Tahun 1966, dapat melayani pengaduan, jika pihak yang merasa dirugikan pers telah melakukan hak jawab dan tidak dilayani oleh media terkait.

Dahlan Nasution juga menembuskan surat ke PDI Perjuangan Pusat dan Kabupaten? “Urusan media kok dicampurbaurkan dengan partai politik,” kata Ardi.

ARPM menyadari bahwa owner Malintang Pos adalah juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Madina. “Tetapi dengan menembuskan surat soal media ke partai seperti itu, Dahlan ingin menunjukkan power, bahwa sebagai Bupati, ia juga bisa menggeser atau memecat seorang Ketua DPC. Diktator banget,” kata Ardi.

Jakarta, 27 Februari 2016
Pengurus Pusat ARM



Jumat, 26 Februari 2016

Anggaran Pemberangkatan dan Pemulangan Haji Rp516 Juta


APBD Kabupaten Madina Serampangan


ARPM (JAKARTA) - Aliansi Rakyat Peduli Madina mengharapkan Bupati Kabupaten Mandailing Natal memperhatikan kepatutan dan kewajaran APBD Tahun 2016 agar tidak tampak serampangan lagi, seperti APBD Tahun 2015. “Era transparansi sudah benar-benar dimulai. Jangan sampai publik mempermalukan Bupati,” kata Ardian, mengutip hasil rapat pengurus di Jakarta, Kamis, 25 Februari 2016.

Lewat Facebook, beberapa warga Madina, perantau atau yang bermukim di Mandailing Natal, meminta Aliansi Rakyat Peduli Madina menempuh jalur hukum untuk mengadukan dugaan ketidakpatutan dan ketidakwajaran APBD Madina. “Namun, untuk sementara, para pengurus sepakat, cukup dengan warning saja,” kata Ardian N.

Meski demikian, dalam rapat tersebut, Aliansi Rakyat Peduli Madina sepakat melakukan berbagai hal ke depan, termasuk melakukan tindakan hukum, atas penyimpangan yang dilakukan Pemkab Mandailing Natal. “Kita akan lakukan setelah reorganisasi ARPM pada April atau Mei Tahun 2016,” kata Ardi.

Dalam beberapa hari ke depan, Aliansi Rakyat Peduli Madina berencana mengekspos sejumlah mata anggaran tahun lalu, dengan tajuk “Kemana APBD Madina Mengalir”. ARPM sengaja mengekspos kembali APBD Tahun 2015, dengan harapan mendapat respon dari masyarakat. “Projectnya masih belum lama berlalu, semoga pelaksanaannya masih diingat,” kata Ardian.

ARM juga sengaja mengambil angka dari RUP, tidak dari LPSE, karena tidak ingin mencampuri urusan pihak berwenang. Sudah terlalu banyak lembaga yang berhak untuk hal tersebut di negeri ini, mulai dari pengawas di dinas, inspektorat, BPK, BPKP, kepolisian, kejaksaan, dan KPK. “Kalau mereka ternyata tidak bekerja, baru tugas rakyat mengingatkannya,” kata Ardi.

Dari hasil rapat Kamis kemarin, Aliansi Rakyat Peduli Madina berencana menyeleksi sejumlah anggota baru, terutama yang bertempat tinggal di Mandailing Natal. Para pengurus berharap seleksi tersebut dilakukan dengan ketat. “Jangan sampai ARPM dinilai memiliki kepentingan tertentu terhadap para pejabat atau Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal,” kata Ardian.

Perlu waktu, tampaknya, menemukan warga yang bermukim di Mandailing Natal yang siap tempur memperjuangkan Madina agar bersih dan madani. Demikian juga para perantau. Banyak yang memiliki skill dan berkompeten, tetapi umumnya sibuk dengan kepentingan sendiri atau enggan berurusan dengan kampung halaman, karena akan berhadapan dengan para birokrat, yang jika bukan teman, keluarga pula.

Orang Mandailing masih kental parsulaha dan inda tagi iala. “Sikologis ini, tampaknya, diketahui betul oleh para birokrat di Madina,” kata Ardi.

Itu sebabnya RUP APBD 2015 melenggang saja meski banyak ketidakpatutan dan ketidakwajarannya.

ARPM memisalkan keberanian Dinas PU mengusulkan anggaran Rp800 juta untuk pakaian. DPRD Rp456 juta. Satpol PP Rp331 juta. Kesra Rp190 juta. Dinas Pertanian Rp152 juta. “Untuk pakaian saja, RUP APBD 2015 perlu Rp3,6 miliar,” kata Ardi.

Yang lain yang tidak wajar adalah Dinas Pendidikan mengajukan Rp3 miliar untuk belanja makanan dan minuman pelaksanaan kegiatan di SMAN 2 Plus Panyabungan. Ditambah dengan RUP RSUD Panyabungan untuk belanja makanan dan minuman pasien Rp941 juta dan belanja makanan minuman dinas atau lembaga yang lain, jumlah mata anggaran berbau makanan dan minuman pada RUP APBD 2015 lebih dari Rp5 miliar.

Mungkin sedikit sensitif, karena menyangkut agama, tetapi kewajarannya patut dicurigai. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji, Bagian Kesra mengusulkan RUP Rp516 juta. Untuk penyelenggaraan zikir bersama Rp464 juta. “Apa seluruh peserta diamplopi satu per satu karena kebetulan menjelang Pilkada?” kata Ardi.

Dalam soal biaya administrasi, Dinas PU kembali paling wahid. Mereka mengusulkan RUP Rp3 miliar. Disusul Bagian Hukum Rp766 juta,  Bappeda Rp714 juta, Dinas Kesehatan Rp424 juta, Dinas Pemuda dan Olahraga Rp Dinas Kelautan Rp307 juta. “Persoalan administrasi  memerlukan Rp12 miliar. Bayangkan, Kantor Pusat Penanggulangan Malaria saja perlu Rp278 juta dan BLU STAIM Rp275 juta,” kata Ardi.

Bupati dan DPRD Kabupaten Madina telah sama-sama menyetujui pemakaian anggaran APBD 2015. Dari anggaran sekitar Rp1,1 triliun, ARPM menghitung, hanya Rp170 miliar atau 15 persen yang tampak jelas sebagai anggaran pembangunan yang langsung berkaitan dengan kepentingan publik. Sisanya, untuk belanja pegawai 56%, belanja langsung untuk operasional lembaga 12,8%, pengadaan 4%, perjalanan 2,2%, pemeliharaan 2%, administrasi 1%, pelatihan 1%, perencanaan 1%, konsumsi 0,4%, pakaian 0,3%, pengawasan 0,2%. Sisanya, 5% untuk aktivitas hibah, bantuan, dan biaya tak terduga.

Dalam anggaran belanja langsung, beberapa dinas masih memakai kata “déjà vu”. Dinas Kehutanan/Perkebunan, misalnya, mengeluarkan anggaran Rp2 miliar untuk bibit kopi, karet, sawit, kakao, dan aren, tanpa menjelaskan keperluan untuk daerah mana. Dinas ini sudah merasa cukup dengan kata “belanja bahan/bibit” saja.

Demikian juga Dinas Pertanian. Dalam anggaran Rp5,6 miliar tidak menyebut objek belanja pupuk, bibit, obat-obatan ternak, untuk siapa. Atau pengembangan tanaman pisang, kentang, dan bawang merah di daerah mana. Hal yang sama juga didapati pada RUP Dinas Perikanan, yang tidak jelas belanja bibit ikan dan pancing untuk ke mana.

Pekerjaan memperdalam apakah seluruh anggaran Rp170 miliar tersebut dibangun sesuai dengan bestek, sesungguhnya merupakan pekerjaan inspektorat dan pengawas di masing-masing dinas. Meskipun memperoleh anggaran paling kecil, rakyat, setidaknya memberikan kepercayaan kepada aparat di sini untuk memakai anggaran Rp1,3 miliar (dari Rp2,8 miliar jumlah anggaran). Belum lagi pengawasan yang dilakukan dinas terkait, yang jumlahnya mencapai Rp2,3 miliar dari seluruh dinas.
Seperti umumnya di daerah lain di Indonesia, Inspektorat dan pengawas tidak bekerja jika Kepala Daerah dan DPRD ikut terlibat dalam lingkaran pembagian kue project. Apalagi kepala dinas dan rekanan sudah sepakat soal pembagian fee satker dan kelengkapannya.

Jakarta, 26 Februari 2016
Pengurus Pusat ARPM

Rabu, 24 Februari 2016

Yang Tegang dan Yang Lagi Santai di Tapian Siri-Siri


Selasa, 23 Februari 2016

Ayah, I Internet Maia Na Naek. I Hitaon, Lek Saido, Ning Tokei


Senin, 22 Februari 2016

Anggo I Tapian Siri-Siri, Ma Itaraktor Mei, Arambirmi, Aslim


Minggu, 21 Februari 2016

Biaya Konsultasi RSUD Baru Miliaran Rupiah


ARPM (JAKARTA) - Mega proyek Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, secara umum, tampaknya menyimpan berbagai masalah. Selain bandara dan terminal, Pemkab Madina juga giat lagi merencanakan bangunan baru untuk Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan. Namun, baru untuk konsultansi saja, anggaran yang sudah dihabiskan sudah miliaran rupiah.

Aliansi Rakyat Peduli Madina menganalisis, dalam APBD Tahun 2015, dari Rp10,6 miliar anggaran yang diperoleh RSUD Panyabungan, Rp750 juta untuk konsultasi DED, Rp200 juta untuk konsultasi ukl/pul, dan jasa konsultasi lainnya Rp90 juta.

Pihak RSUD Panyabungan masih menyembunyikan rencana anggaran Tahun 2016. Tetapi, kalau ternyata dalam tahun ini, biaya konsultasi terus membengkak, uang rakyat lewat APBD Kabupaten Madina bakal sia-sia lagi. Hasil pengecekan Aliansi Rakyat Peduli Madina ke berbagai kementerian di Jakarta, terutama Kementerian Kesehatan, belum ada permintaan rencana pembangunan rumah sakit yang baru dari Pemkab Madina.

Pada Tahun 2013, rencana pembangunan RSUD Panyabungan jugalah yang menyeret Bupati Mandailing Natal ke penjara. Hidayat Batubara memaksa fee 7 persen kepada rekanan jika ingin menjadi kontraktor projek Rumah Sakit Umum Daerah yang bernilai Rp32,4 miliar. Rencana sumber dana Bantuan Daerah Bawahan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Bangunan RSUD Panyabungan, memang, sudah tergolong kuno, sebagai rumah sakit milik pemerintah kabupaten, di Indonesia. Terkesan seperti bangunan puskesmas pada saat ini, bangunan RSUD Panyabungan didirikan pada zaman Belanda pada akhir abad 17, di atas lahan 6.600 meter dan bangunan hampir 3.500 meter.

Dulu, RS Panyabungan menjadi rumah sakit rujukan di Tapanuli dan Pasaman. Dari sini jugalah, minimal, dua nama tokoh kedokteran di Indonesia berasal. Yang pertama dr. Radja Dorie Loebis (1807-1907). Putra Angin Barat, Mandailing, ini dipilih Belanda memimpin RS Zending

Panyabungan karena keahliannya memberantas kolera. Lainnya Achmad Mochtar (1892-1945). Ia memulai kariernya dari RS Panyabungan bersama W.A.P Schüffner, peneliti malaria asal Belanda. Profesor inilah, kemudian, menjadi orang Indonesia pertama yang memimpin Eijkman, sebuah lembaga penelitian biologi di Jakarta. Pada zaman Jepang, ia dieksekusi mati dengan tuduhan yang tak pernah terbukti, pencemaran vaksin tetanus. Jenazahnya baru ditemukan pada Tahun 2010 di Ereveld, Ancol.

Saat ini prestasi RSUD Panyabungan, tampaknya, tidak lebih dari pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD). Menurut laporan Findthebest, portal rumah sakit di Indonesia, rata-rata hanya 5 lima orang yang rawat inap di RS ini dalam setahun. Rawat jalan 26 orang/tahun, Instalasi Gawat Darurat (IGD) 5.576 orang/tahun. Jumlah pengunjung 5,607 orang/tahun. Rumah sakit dengan pengunjung paling sedikit, jika dibandingkan rata-rata jumlah pengunjung ke rumah sakit lain, dengan kelas yang sama, di Sumatera Utara  (38,677 orang/tahun).

Dari rujukan, RSUD Panyabungan, kini lebih terkenal sebagai rumah sakit ahli rujuk. Tidak aneh jika rumah sakit ini doyan belanja ambulance. Pada tahun 2015, dari anggaran Rp10,6 miliar, RSUD Panyabungan, belanja ambulance dua unit, masing-masing berharga Rp518 juta dan Rp450 juta.

Namun (masih menurut laporan Findthebest), jumlah dokter di RSUD Panyabungan paling banyak dibanding rumah sakit lain sekelas di Sumatera Utara dan Sumatera. Jumlah dokter di sini 33 orang, 14 di antaranya spesialis. Rata-rata jumlah dokter di Sumatera Utara 28 orang dan di Sumatera 30 orang. Dari dokter yang cukup banyak itu, tidak ada spesialis bedah dan gigi.

Hampir sama dengan rumah sakit lain yang sekelas di Sumatera Utara dan Sumatera, RS Panyabungan memiliki ruang inap 79 unit, 36 di antaranya kelas III. Bedanya dengan daerah lain, rumah sakit ini  tidak berfasilitas VIP.

Penggunaan tempat tidur (Bed Occupancy Ratio) RSUD Panyabungan sangat rendah, hanya 62 persen, dari nilai ideal 85 persen. Turn Over Interval alias tempat tidur ditempati 1:4 hari dari ideal kisaran 1-3 hari. Keuntungannya, angka kematian (Gross Death Rate) dan  Net Death Rate alias kematian 48 jam umumnya nihil karena kebanyakan pasien langsung dirujuk ke rumah sakit yang lain, umumnya ke Medan, Bukitinggi, Jakarta, atau Malaysia.

Pada akhirnya, biaya yang harus ditanggung rakyat untuk operasional RSUD Panyabungan menjadi paling tinggi pula di Sumatera. Jika rumah sakit ini memperoleh anggaran Rp10,6 miliar, sementara jumlah pengunjung hanya 5.607 orang per tahun, maka biaya yang harus ditanggung rakyat untuk setiap pengunjung adalah Rp1,9 juta per orang. Nilainya lebih membengkak jika ditambah dengan gaji dokter, perawat, dan pegawai.

Jakarta, 21 Februari 2016
Pengurus Pusat ARPM

Jumat, 19 Februari 2016

RSUD Panyabungan Tak Manusiawi


ARPM (JAKARTA) - Pengurus Aliansi Rakyat Peduli Madina menyatakan kecewa mendengar pihak RSUD Panyabungan masih tega menahan bayi karena keluarganya belum membayar biaya persalinan Rp300 ribu.

“Selain sudah tidak zaman lagi, kami mendengar, rumah sakit sakit ini paling sering melakukan hal ini,” kata Ardian, mengutip hasil sikap para pengurus, yang menonton “Lintas Siang” MNCTV 18 Februari 2015.

Penahanan bayi pasangan Rodiah dan Aswir tersebut, kata Ardi, melanggar Pasal 28 H (1) UUD '45 Amandemen 2002, yang menyebutkan "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.”

Masih kata Ardi, semua pihak, terutama pasangan Rodiah dan Aswir, dapat menuntut Pihak RSUD Panyabungan dengan Pasal 2 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan, ”Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender,  dan nondiskriminatif dan norma-norma agama.”

Bagi Aliansi Rakyat Peduli Madina, masalah bayi pasangan Rodian dan Aswir, pada akhirnya tidak lagi soal pembayaran biaya Rp300 ribu lagi. Jika keluarganya bersedia, LSM ini siap membantu menuntut RSUD Panyabungan dan lembaga terkait lain, lewat mekanisme yang hukum yang ada.
Lagi pula, Pihak RSUD Panyabungan benar-benar tidak menyadari, hingga detik ini, mereka masih disubsidi oleh rakyat Rp9 miliar setiap tahunnya dari APBD Kabupaten Madina. “Tahun 2015 mencapai Rp10,6 miliar, pada Tahun 2014 malah hampir Rp7,3 miliar,” kata Ardi.

Kalau mau diaudit, anggaran yang dihabiskan oleh pihak RSUD Panyabungan juga mengundang banyak pertanyaan. Pada Tahun 2015, rumah sakit ini mengeluarkan anggaran  Rp941 juta untuk makanan dan minuman pasien. “Makanan dan minuman apa ini?” kata Ardi.

Rakyat juga membayar sekitar Rp4 miliar untuk pengadaan obat-obatan, belanja medis, dan injeksi. “Dari Rp4 miliar tersebut hanya Rp600 juta yang berasal dari BPJS, yang berarti hanya senilai itulah biaya yang dikeluarkan berdasarkan jumlah pasien yang masuk RSUD Panyabungan,” kata Ardi.

Tertahannya bayi Rodiah dan Aswir juga memperlihatkan Pihak RSUD Panyabungan tidak bekerja atas dasar etika dunia kesehatan yang berasaskan pelayanan. “Setelah beberapa waktu menginap di sana, apa salahnya meminta tolong mereka mengurus kartu BPJS. Apa salahnya memberikan jalan keluar, menghubungi aparat terkait agar mengeluarkan kartu mereka, sehingga di saat selesai persalinan, tidak ada masalah tahan-menahan bayi,” kata Ardi.

Peristiwa ini juga membuat Aliansi Rakyat Peduli Madina mencurigai Penghargaan Kepala BPJS Cabang Padangsidimpuan dr. Sari Quratulaini kepada Bupati Mandailing Natal Drs. Dahlan Nasution pada April Tahun 2015 yang lalu. Saat itu BPJS menghitung peserta Jamkesda  mencapai 216.130 jiwa atau hampir 70 persen dari jumlah penduduk, yang menurut data KPUD, pada saat Pilkada, 328.684 jiwa. “Sudah hampir setahun, masih ada rakyat miskin yang harus tertahan bayinya karena belum memiliki kartu,” kata Ardi.

Selain karena pernah diisukan menggelapkan dana BPJS pada Tahun 2014, efektivitas BPJS di Mandailing Natal juga perlu dipertanyakan karena tidak terlayaninya sejumlah pasien pemilik kartu. Januari lalu, bayi berusia 10 tahun bernama Rizky Wasiah dirawat di rumahnya karena tidak memperoleh fasilitas dari lembaga terkait.

Bayi yang tinggal di Huraba itu berusus di luar perut sejak lahir. Dibawa ke RSUD Panyabungan, tetapi dokter di sana merujuk ke RSU Pirngadi Medan dan mengatakan pengobatannya perlu waktu bertahun-tahun.

Tanggal 22 Januari yang lalu, enam lembaga di Panyabungan (Karang Taruna Madina, Mandailing Online, SK Malintang Pos, SK Portibi DNP, SK Metro Tabagsel, dan DPC PDI Perjuangan Madina) turun ke jalan membuat gerakan Koin Cinta Untuk Rizky.

Peristiwa tersebut, bagi Aliansi Rakyat Peduli Madina, memperlihatkan para birokrat dan pegawai negeri sipil di negeri ini makin tega “memperkosa” rakyat. Pemerintah menargetkan dana BPJS Rp246 triliun untuk Tahun 2016, wajib tumbuh 20 persen dibandingkan Tahun 2015 (Rp 206 triliun).
Kartu sakti itu, pada akhirnya, tidak lebih dari asuransi. Selain berhasil meniadakan biaya subsidi BBM, Pemerintah kini merogoh uang rakyat minimal Rp25 ribu per bulan untuk BPJS. Jika Pada Tahun 2015, klaim kesehatan hanya Rp37 triliun, berarti keuntungan Pemerintah dari BPS Rp170 triliun. “Begitupun masih berani membuat slogan ‘kesehatan gratis untuk masyarakat’ atau ‘masyarakat miskin tidak boleh sakit’. Bayi aja ditahan karena urusan Rp300 ribu,” kata Ardi.

Jakarta, 19 Februari 2016
Pengurus Pusat ARPM

Rabu, 17 Februari 2016

Ilantik Inda Ilantik, Lek Na Marbabo Jolo So Mangan


Senin, 15 Februari 2016

Anggaran Bandara Masih Nihil


ARPM (JAKARTA) - Pembangunan Bandara Bukit Malintang, tampaknya, baru sekedar wacana lagi pada tahun ini. Setelah mengecek ke sejumlah kementerian, terutama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan, Pemkab Madina, ternyata, belum mengajukan anggaran. “Kabarnya baru surat selembar ke DPR, ” kata Ardian N, Jubir Aliansi Rakyat Peduli Madina, mengutip seorang petinggi Kementerian di bidang keuangan.

Aliansi Rakyat Peduli Madina berharap, tersendatnya pengajuan anggaran Bandara Bukit Malintang ke Pemerintah Pusat tidak berkaitan dengan dugaan mark up pembelian lahan Terminal Panyabungan pada Tahun 2013 dan 2014. Kepala Dinas Perhubungan, memang, mengetahui pengusulan sejak zaman Amru Daulay. Namun, Bupati saat ini, Dahlan Nasution, tidak perlu sampai menangguhkan proses pemeriksaannya. “Ini preseden buruk. Pemerintah Pusat bisa tidak percaya ke Pemkab Madina,” kata Ardian.

Apalagi jika surat permohonan Bupati tersebut didasari alasan bahwa Kepala Dinas sedang bertugas untuk pembangunan Bandar Udara Bukit Malintang dan Pelabuhan Palimbungan. “Fakta sampai saat ini, belum ada pengajuan anggaran ke Pemerintah Pusat soal Bukit Malintang. Anggaran untuk Pelabuhan Palimbungan untuk Tahun 2016 juga masih nihil, “ kata Ardian.

Bagi Aliansi Rakyat Peduli Madina, dengan setujunya Kementerian Perhubungan melist Bukit Malintang sebagai bandara ke-9 di Sumatera Utara atau bandara ke-295 di Indonesia, Pemerintah Pusat bakal merespon proposal dari Pemkab Mandailing Natal karena telah ditunjuk sebagai UPT Bandara Bukit Malintang.

Aliansi Rakyat Peduli Madina menghitung, Pada Tahun 2016, Kementerian Perhubungan mengucurkan anggaran sedikitnya Rp5 Triliun untuk pembangunan dan maintenance bandar udara di seluruh Indonesia.

Bertahap tapi pasti, Bandara Silampari memperoleh anggaran Rp122 miliar pada tahun ini untuk pembangunan terminal dan pelebaran landas pacu dari 30 M menjadi 45 M. Bandara Binaka, Nias, juga kembali memperoleh anggaran Rp53 miliar untuk perpanjangan landas pacu dari 1800 M x 30 M menjadi 2000 M x 30 M. 

“Pemkab Madina seharusnya mencontoh daerah lain. Muarabungo pada Tahun 2016 kembali memperoleh anggaran Rp126 miliar. Dapat anggaran seratus miliar setahun, lima tahun selesai juga,” kata Ardian.

Aliansi Rakyat Peduli Madina melihat Pemkab Madina, sejak awal, tidak sungguh-sungguh memperjuangkan Bandara Bukit Malintang. Ketika bupati masih dijabat Amru Daulay pada Tahun 2012, Kementerian Perhubungan sebenarnya sudah menyetujui, tetapi Pemkab Madina tidak dapat membuktikan kepemilikan lahan.

Saat ini, dari sekitar 100 hektare lahan yang direncanakan, Pemkab Madina baru menyediakan 15,6 hektare, itupun hibah dari Pemprov Sumatera Utara. “Nias berhasil membangun dua bandara karena persoalan lahan tidak lagi menjadi persoalan Pemerintahan Pusat,” kata Ardian.

Aliansi Rakyat Peduli Madina, kini, malah bertanya-tanya soal sudah berapa APBD Mandailing Natal habis untuk memperjuangkan Bandara Bukit Malintang sejak Tahun 2012. Dalam APBD 2015, uang rakyat yang sudah dibelanjakan untuk survei dan inventarisasi kepemilikan lahan lokasi Bandar Udara Rp350 juta. Belum termasuk biaya konsultansi ke luar daerah Rp439 juta dan penyediaan barang cetakan dan penggandaan Rp113 juta.

Hingga pertengahan Februari ini, Pemkab Madina belum seluruhnya mengupdate LPSE-nya untuk Tahun 2016. Namun, jika melihat untuk pembuatan DED (Detail Engineering Design) Terminal Panyabungan menghabiskan anggaran Rp440 juta pada APBD Tahun 2015, maka biaya perencanaan Bandara Bukit Malintang bisa berkali-kali lipat.

Lagi pula, hingga pertengahan Februari, Aliansi Rakyat Peduli Madina belum melihat satu kementerian pun (termasuk Pemprov Sumatera Utara), yang menganggarkan pembangunan Terminal Panyabungan. “Kecuali, kalau semuanya bakal ditanggung APBD, “ kata Ardian.

Jakarta, 15 Februari 2016
Pengurus Pusat ARPM


Minggu, 14 Februari 2016

Jalan yang Tidak Pernah Berubah dari Zaman Kemerdekaan


Selasa, 09 Februari 2016

APBD Triliunan, Tapi Anggaran Pembangunan Turun


ARPM (JAKARTA) - APBD Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2016 tampak fantastis. Menembus angka Rp1,55 Triliun. Meningkat 36 persen dibanding APBD Tahun 2015. Melonjak 56 persen dari APBD Tahun 2014. Melambung hampir 100 persen dibandingkan dengan APBD Tahun 2013.

“Tetapi APBD yang sudah masuk kelas triliunan itu tidak menaikkan anggaran pembangunan dengan fantastis pula,” kata Ardian N, jubir Aliansi Rakyat Peduli Madina, mengutip hasil diskusi pengurus.

Aliansi Rakyat Peduli Madina mengambil sampel dari APBD Tahun 2015, yang realisasinya juga sudah triliunan (Rp1,15). Belanja Langsung turun 7 persen dari Rp482 miliar menjadi Rp450 miliar.
Di LPSE, anggaran pembangunan yang dilelang berkurang lagi menjadi Rp437 miliar.

Ardi N, jubir Aliansi Rakyat Peduli Madina, melihat APBD Tahun 2016 pada akhirnya baru mensejahterakan pegawai Pemerintah Kabupaten saja. Pertambahan Belanja Pegawai dibandingkan dengan Tahun 2015 lebih kurang Rp364 miliar, dan dari Tahun 2014 sekitar Rp442 miliar.

Meskipun Belanja Langsung Pemerintah Kabupaten Madina naik menjadi Rp546 miliar pada Tahun 2016, Aliansi Rakyat Peduli madina khawatir, anggaran yang langsung menyentuh rakyat tidak sampai 65 persen.

Contohnya bisa dilihat dari Realisasi Anggaran Tahun 2015. Dalam pengadaan yang tercantum dalam LPSE, dari jumlah anggaran Rp437 miliar, program pembangunan yang langsung menyentuh rakyat Rp273 miliar. Sisanya (Rp163 miliar) untuk membayar kepentingan pegawai dan pejabat Pemerintah Kabupaten lagi.

Jika dianalisis lagi lebih mendalam, dalam LPSE Tahun 2015, hanya 63 persen yang menyentuh kepentingan rakyat secara langsung atau hanya 20 persen dari nilai APBD.

Secara teoritis, seluruh anggaran yang digunakan untuk fasilitas atau penunjang pegawai dan pejabat Pemerintah adalah dalam rangka melayani masyarakat, apalagi jika yang memakai anggaran tersebut seperti Badan Kepegawaian Daerah, Bappeda, atau Inspektorat.

Tetapi jika DPRD, yang terpilih karena mewakili rakyat, hanya menggunakan 19 persen anggarannya untuk rakyat, dapat membuat kepercayaan terhadap para Anggota Dewan ini semakin nihil saja. Anggaran yang dianggap menyentuh kepentingan rakyat pun (Rp3,4 miliar dari total Rp18 miliar) masih perlu dipertanyakan. Apa saja hasil reses mereka? Berapa Perda produk DPRD Kabupaten Madina pada Tahun 2015?

Dalam LPSE tahun 2015, beberapa dinas, lembaga, atau badan, memang menggunakan hampir 100 persen anggarannya untuk kepentingan langsung rakyat, seperti Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan, Bagian Perekonomian, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah. Tetapi Dinas Pekerjaan Umum masih mengalihkan 17 persen anggarannya (Rp27 miliar) untuk hal-hal di luar pembangunan, yang berkaitan langsung dengan rakyat.

Dinas Kesehatan lebih parah lagi. Dari pagu LPSE Rp34 miliar, satker ini memakai untuk kepentingan internal Rp29,5 miliar. Hanya Rp5,3 miliar (15 persen) yang langsung untuk kepentingan rakyat. Itu pun lebih banyak project penyuluhan seperti pembentukan kelas ibu hamil dan balita, pembinaan pos kesehatan pesantren, atau penyuluhan diare. Yang langsung dibutuhkan rakyat hanya imunisasi, pengadaan obat, dan bahan medis habis pakai.

Satker lain yang hampir sama dengan Dinas Kesehatan adalah Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan dan Kantor Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana. Keduanya hanya menggunakan anggaran 14 persen (Rp990 juta dari Rp7 miliar) dan 11 persen  (Rp318 juta dari Rp2,8 miliar) untuk kepentingan rakyat langsung.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan RSU Panyabungan maupun Natal juga masih mementingkan fasilitas kantor. BPNP hanya menggunakan Rp3 miliar (46 persen), RSU Panyabungan Rp5,8 miliar (55%), RS Natal Rp2,3 miliar (45 persen).

Umumnya Kantor Kecamatan juga masih memprioritaskan keperluan sendiri. Rata-rata hanya menggunakan 30 persen dari total anggaran untuk kepentingan langsung dengan rakyat. Itu sudah termasuk untuk Peringatan 17 Agustus, biaya pemungutan PBB, kegiatan PKK, Festival Nasyid, perlombaan MTQ. Yang bener-bener menyentuh rakyat secara langsung hanya kegiatan gotong royong.

Yang menarik adalah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Mandailing. Perguruan tinggi ini menggunakan 100 persen pagu yang diberikan untuk kepentingan lembaga. Mereka mendapat anggaran Rp4,6 miliar untuk Tahun 2015. Disubdisi rakyat dari Tahun 2006 karena kepemilikannya diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten.

Jakarta, 9 Februari 2016
Pengurus Pusat ARPM


Minggu, 07 Februari 2016

Terpilih Lagi, Dahlan Kini Senang Offroad


KH Baits Harus Jelaskan Soal “Kelompok Sesat”


ARPM (JAKARTA) - Aliansi Rakyat Peduli Madina meminta KH Abdul Baits Nasution menjelaskan sebutan “kelompok sesat” kepada Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (Imman) Padangsidempuan, karena unjuk rasa ke Kantor Pemkab Madina, Kamis, 3 Maret 2016.

Menurut Jubir Aliansi Rakyat Peduli Madina, Ardian N, segala sesuatu yang diucapkan oleh seorang ulama sekelas KH Abdul Baits, dapat menjadi dasar hukum bagi ummat Islam di Mandailing Natal, minimal di lingkungan pesantrennya, karena ia juga Mudir Pesantren Simpang Suga.

Dalam pernyataannya, KH Abdul Baits Nasution menyebut beberapa hal (1) tindakan kelompok itu sangat salah dan bisa dikategorikan kepada golongan yang sesat (2) ribuan ummat Islam sedang melakukan tausiyah, (3) Di situ, seluruh ulama, pejabat, santri, serta kaum muslimin dan muslimat, khusuk dalam acara religi itu, (4) tiba-tiba mereka datang menganggu, (5) menerobos brikade yang dibuat Satpol PP, (6) apa namanya itu tidak mengganggu dan ingin membuyarkan suasana khusuk orang yang sedang beribadah.

Sesuai hasil diskusi pengurus Aliansi Rakyat Peduli Madina, Senin, 7 Maret 2016, cap sesat terhadap seseorang atau kelompok, merupakan hal yang serius karena asal katanya (dhalâl atau dhalâlah) terdapat 191 kali dalam al-Quran, misalnya QS Thaha [20]: 52; QS asy-Syuara’ [26]: 20; QS al-Baqarah [2]: 282; QS ar-Ra’d [13]: 14; QS al-An’am [6]: 94; QS al-Qamar [54]: 47).

Ardian mengutip pendapat Abu Ja’far, seperti dinukil oleh ath-Thabari, yang menafsirkan sesat sebagai setiap orang yang menyimpang dari jalan yang lurus. “Kami melihat aktivitas Imman mayoritas muslim, para wanitanya bahkan berhijab. Apa Pak Kiai meragukan aqidah mereka?” kata Ardi, bertanya.

Apalagi dalam Al-Quran kata “sesat” berkaitan dengan hukum syariat. Orang yang sesat adalah orang-orang yang menyekutukan Allah (QS an-Nisa’ [4]: 116); orang kafir (QS an-Nisa’ [4]: 136); orang murtad (QS Ali Imran [3]: 90); pembunuh anak-anak (QS al-An’am [6]:140); putus asa dari rahmat Allah (QS al-Hijr [15]: 56); orang yang telah dikuasai oleh kejahatannya (QS al-Mu’minun [23]:106); atau orang yang lebih menyukai kehidupan dunia daripada kehidupan akhirat serta menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah dan menginginkan agar jalan Allah itu bengkok (QS Ibrahim [14]: 2-3).

Secara syar’i, sesat didefinisikan sebagai kufur terhadap Islam (inhirâf ’an al-islâm wa kufr bihi). “Kalau Pak Kiai menganggap aktiuvis Imman seperti itu, berarti ia juga menyuruh mereka kembali masuk Islam dengan mengucapkan kalimat dua syahadat,” kata Ardi.

“Atau jangan-jangan Pak Kiai mau menambah Fatwa Majelis Umum Indonesia (MUI), yang telah memberikan kriteria suatu aliran yang bisa dinilai sesat: (1)  Mengingkari salah satu dari rukun iman  (2) Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syariah (Al-Quran dan as-Sunah), (3) Meyakini turunnya wahyu setelah al-Quran, (4) Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Quran, (5) Melakukan penafsiran al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir, (6) Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam, (7) Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul, (8) Mengingkari Nabi Muhammad saw. sebagai nabi dan rasul terakhir, (9) Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, (10) mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan Muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Selain soal sesat, Aliansi Rakyat Peduli Madina juga meragukan akurasi KH Abdul Baits Nasution atas : (2) ribuan ummat Islam sedang melakukan tausiyah, (3) Di situ, seluruh ulama, pejabat, santri, serta kaum muslimin dan muslimat, khusuk dalam acara religi itu.

“Apa betul ribuan ummat Islam yang hadir? Apa betul seluruh ulama? Kalau KH Baits memang hadir, duduk di belakang jejeran Bupati,” kata Ardian.

Jubir ARPM Ardian juga melihat KH Baits mengaburkan faktual dengan menyatakan, (4) tiba-tiba mereka datang menganggu, (5) menerobos brikade yang dibuat Satpol PP, (6) apa namanya itu tidak mengganggu dan ingin membuyarkan suasana khusuk orang yang sedang beribadah.

Faktanya, aktivis mahasiswa itu tidak bermaksud ke Tapian Siri-Siri. Mereka bermaksud menemui Bupati di Komplek Perkantoran Payaloting. Kalau pun mereka membawa pengeras suara, “Emang, kedengaran sampai Tapian Siri-siri?” kata Ardi.

Mereka juga tidak menerobos, tapi Satpol PP yang menyerbu mereka. Aliansi Rakyat Peduli Madina berharap KH Baits menonton rekaman pada saat peristiwa: http://metrotabagsel.com/2016/03/04/1986/mahasiswa-dan-satpol-pp-bentrok/. Mahasiswa bukan menyerbu, tetapi mundur karena diserbu.

Secara global, Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (Imman) Padangsidempuan melakukan unjuk rasa karena mempertanyakan Bupati membela dugaan kasus korupsi di Dinas Perhubungan.
Kalau hal tersebut dinilai sesat, kata Ardi, lalu bagaimana dengan KH Baits saat ikut unjuk rasa ke KPK pada Kamis, 27 Desember 2012? Lalu unjuk rasa ke DPRD Madina pada 21 Januari 2013.  Dilanjutkan pada 22 Februari 2013, juga ke DPRD Madina, selesai Jumatan.

“Satu atau dua pengurus ARPM mengenal baik KH Baits dan sangat menyayanginya,” kata Ardi.
Mereka juga masih mengingat perjuangan KH Baits, bersama para ulama dan sejumlah relawan lain, untuk memperkarakan Bupati Hidayat Batubara ke Pengadilan.

“Semoga KH Baits tidak lupa. Wakil Hidayat Batubara saat itu berlaku munafik. Seolah-olah tidak menyetujui gerakan para ulama dan sejumlah relawan,”  kata Ardi.

Jakarta, 7 Februari 2016
Pengurus Pusat ARPM

Kamis, 04 Februari 2016

Buruk, Transparansi Keuangan Madina


ARPM (JAKARTA) - Transpansi pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal masih tergolong buruk di Indonesia. Demikian hasil diskusi pengurus Aliansi Rakyat Peduli Madina, yang pada bulan Februari ini, pada setiap pekan, mengadakan pertemuan untuk mengkritisi APBD Madina dari berbagai sisi.

Ardian N, Jubir Aliansi Rakyat Peduli Madina, mengatakan, hingga akhir Januari 2016, umumnya Pemerintah Daerah telah mengekspos APBD 2016, Realisasi APBD 2015, dan bahkan Realiasi APBD 2014 dan 2013 yang telah diaudit.

Di Portal Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal, yang tersedia hanya LPSE 2015, yang jumlahnya tidak sesuai dengan Realisasi Anggaran Belanja, yang sudah dipertanggungjawabkan Bupati dan disetujui DPRD. Lalu, Laporan Realisasi Tahun 2013 per satuan kerja, yang juga tidak komplet. “Padahal Administrasi Umum Layanan Pengadaan Secara Elektronik setidaknya menghabiskan uang rakyat Rp2 miliar setiap tahun untuk kegiatan tersebut,” kata Ardian.

Kabupaten Mandailing Natal, memang tidak sendiri. Dari 511 Kota dan Kabupaten di Indonesia, Madina termasuk ke dalam 70 Pemerintah Daerah yang belum melaporkan Rencana Pengadaan 2016. Dari 33 daerah di Sumatera Utara, Madina masuk ke dalam tujuh Pemkab, bersama Nias Barat, Samosir, Simalungun, Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Tanjung Balai.

Ada berbagai kemungkinan penyebab dari buruknya transparansi keuangan daerah di Mandailing Natal. Yang pertama, Kepala Daerah membiarkan proses tersebut terjadi. Kedua, Dinas, Badan, dan lembaga terkait memperlambat pelaporan karena “bermain” dalam anggaran dan pengadaan. Ketiga, koordinasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak tercapai, meski di luar gaji, mereka memperoleh fasilitas Rp2 miliar setahun.

Yang membuat Aliansi Rakyat Peduli Madina khawatir, buruknya transparansi keuangan daerah di Mandailing Natal karena satuan kerja dan kepala dinas tidak menyadari anggaran tersebut berasal dari pajak, yang notabene keringat rakyat.

“Sadar gak ya para satker, kepala dinas, bupati, dan seluruh unsur yang terlibat dalam anggaran di Mandailing Natal itu bahwa Pendapatan Asli Daerah Mandailing hanya 5,7 persen. APBD Madina mengandalkanl dana perimbangan, seperti DAU dan DAK,” kata Ardian.

Pada diskusi mingguan itu, para pengurus Aliansi Rakyat Peduli Madina melihat banyak kesalahan dan kejanggalan dalam laporan keuangan daerah yang diekspos ke publik. Untuk anggaran Tahun 2014, misalnya, jumlah anggaran yang dipublish melalui LPSE Rp 322 miliar. Tetapi pada laporan pertanggungjawaban Bupati, jumlah belanja langsung mencapai Rp482 miliar.

Demikian juga dalam Anggaran Tahun 2015, yang sudah diekspos ke public. Dalam data LPSE, jumlah anggaran pengadaan Rp421 miliar, sementara pada laporan pertanggung jawaban, Bupati menyebut setidaknya Rp450 miliar sebagai belanja langsung.

Project APBD Mandailing Natal terkesan bagi-bagi lapak pada Tahun 2015 yang lalu. Jangan-jangan, banyak pihak yang harus kebagian: anggota DPRD, para tokoh pemuda, adat, politik, budaya, dan agama. Jangan-jangan termasuk juga kontraktor yang berbaju jurnalis.

Dari 2600-an mata project pada Tahun 2015, hanya 5 mata anggaran yang lelang umum, di antaranya Pembangunan Jembatan Natal- Batahan yang bernilai Rp13,5 miliar dan Peningkatan Jalan Dalam Kota Kabupaten Rp5,8 miliar. Lainnya, 58 lelang sederhana, 25 e-purchasing, 7 seleksi sederhana, 5 seleksi umum. Sisanya, ribuan pekerjaan lain, pengadaan langsung dan pemilihan langsung.

Sejumlah mata project juga redundant. Peningkatan Jalan Dalam Kota Kabupaten (DAK 2015) Rp5,8 miliar, misalnya tercantum dua kali dalam Satker Pekerjaan Umum pada nomor 368 dan 369. Jika ditotal, jumlahnya mencapai 130 project dan nilainya Rp51 miliar. Aduh!

Jakarta, 4 Februari 2016
Pengurus Pusat ARPM

Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Madina 25 Miliar


ARPM (JAKARTA) - Selera para petinggi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam berbusana, melakukan perjalanan dinas, dan servis kendaraan ternyata cukup tinggi pada Tahun 2015. “Jumlah anggaran nyaris menghabiskan separo PAD,” kata Ardian N, Jubir Aliansi Rakyat Peduli Madina, mengutip hasil diskusi para pengurus.

Menurut hitungan para pengurus Aliansi Rakyat Peduli Madina, para petinggi Pemkab menghabiskan hampir Rp25 miliar untuk perjalanan dinas. Rp18 miliar berasal dari belanja langsung. Sisanya diperoleh dari anggaran lainnya. “Jika dalam sebulan, hari kerja dihitung 25 hari dan 12 bulan dalam setahun, rakyat membelanjai perjalanan dinas para pejabat di Madina Rp88 juta sehari,” kata Ardian.

Mata anggaran terbanyak dalam perjalanan dinas untuk konsultasi ke luar daerah. Biasanya, yang dimaksud di sini adalah perjalanan ke Medan atau Jakarta. Jika menyangkut lobi anggaran, biaya perjalanan ini disuport pula oleh rekanan. Bisa jadi, uang perjalanan dinas masuk mulus ke kantong para pejabat.

Anggaran tersebut belum termasuk untuk biaya perencanaan, survey,dan konsultan, yang mencapai Rp7,5 miliar pada Tahun 2015. Untuk Survey dan Inventarisasi Kepemilikan Lahan Lokasi Bandar Udara saja, Pemkab mengalokasikan anggaran Rp350 juta, biaya konsultasi rumah sakit umum yang baru Rp290 juta, dan biaya jasa perencanaan DAU dan DAK, yang dibagi ke dalam sejumlah mata anggaran, mencapai Rp700 juta.

Pakaian petinggi Pemkab Madina juga harus dibayar rakyat. Pada tahun 2015, anggaran yang dimasukkan dalam pengadaan Rp3,5 miliar. Belum termasuk anggaran di luar Belanja Langsung. Belanja pakaian terbanyak adalah untuk Pakaian Dinas Harian (PDH), lalu Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL), pakaian olahraga, dan batik tradisional.

Rakyat juga menyiapkan kendaraannya dengan baik. Biaya untuk kendaraan di Kabupaten Mandailing Natal pada Tahun 2015 mencapai Rp6 miliar. “Syukurlah pembelian yang baru hanya dua tiga buah. Tetapi yang unik, anggaran pembeliannya termasuk untuk sound system,” kata Ardian.
Aliansi Rakyat Peduli Madina juga mendapati nilai mata anggaran unik lainnya. Untuk memberangkatkan dan menyambut jemaah haji, Pemkab Madina memerlukan biaya lebih dari setengah miliar rupiah. Begitu juga untuk zikir: Rp464 juta rupiah.

LSM ini mengapresiasi sejumlah mata anggaran untuk Islam, mulai dari bantuan Guru Magrib Mengaji Rp911 juta, pembinaan Kampung Al-Qur'an Rp212 juta, pembinaan TPA, MDA dan Pondok Pesantren Rp3,8 miliar. Namun biaya untuk kegiatan MTQ dan nasyid yang mencapai Rp2 miliar setahun seharusnya dibayar dengan prestasi. “Sudah lama sekali Mandailing Natal tidak meraih juara di Sumatera Utara, apalagi di Indonesia,“ kata Ardian.

Jakarta, 4 Februari 2016
Pengurus Pusat ARPM

Selasa, 02 Februari 2016

Igadis Inda Tarpangan, Nga Iguris Marmalean