Kamis, 16 Juni 2016

KMP Tolak Hasil Pertemuan DPRD dan Dirjen Panas Bumi


ARPM (JAKARTA) - Komunitas Mandailing Perantauan kembali unjuk rasa ke Kementerian ESDM, Kamis, 16 Juni 2016. Mereka tetap meminta Pemerintah mencabut izin perusahaan panas bumi di Mandailing Natal, karena selama ini membohongi rakyat dan mengadu domba, hingga persaudaraan antarkampung menjadi retak.

Unjuk rasa berlangsung di Kantor Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jl. Pegangsaan Timur, No.1, Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, sedang berlangsung pertemuan antara  Dirjen EBTKE Rida Mulyana dengan DPRD dan wakil Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

Dimulai dari pukul 10.00 pagi dan berakhir jelang Zuhur, unjuk rasa ratusan orang warga perantauan itu menarik perhatian warga di sekitar Cikini, karena diwarnai penabuhan Gordang Sambilan, kesenian khas Mandaling Natal. Komunitas Mandailing Perantauan diterima Direktur Panas Bumi, Yunus Saefulhaq dan tiga petinggi Kementerian ESDM lainnya.

Sesuai press release Komunitas Mandailing Perantauan (KMP) yang dikirim ke Aliansi Rakyat Peduli Madina, Kamis, 16 Juni 2016, koordinator demo, Alfian Siregar, mengatakan Komunitas Mandailing Perantauan akan melanjutkan demo ke Kantor Kemenko Polhukam dan Istana Presiden, karena pertemuan Dirjen, DPRD, dan wakil Pemkab Mandailing Natal, yang berlangsung dari pukul 09.00 pagi hingga pukul 13.00 itu, tidak lebih dari sosialisasi keinginan Kementerian ESDM.

Koordinator Komunitas Mandailing Perantauan melihat banyak kejanggalan pada pertemuan tersebut. Pertama, Bupati tidak hadir, hanya diwakili Kepala Dinas Pertambangan. Wakil dari masyarakat tidak ada. Yang lengkap hanya unsur DPRD.

Alfian Siregar juga menyedihkan sikap Ketua DPRD dan anggota DPRD yang datang ke Jakarta. “Sudah tau rakyatnya unjuk rasa, mereka malah menghilang. Apa mereka cuma mau dengar kepentingan parpolnya saja?” kata koordinator unjuk rasa KMP itu.

Sebelumnya, Komunitas Mandailing Perantauan telah berunjuk rasa ke Kantor Kementerian ESDM pada Rabu, 18 Mei 2016 dan ke Kementerian Koordinator Perekonomian pada Kamis, 2 Juni 2016. Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Ir. Sujatmiko, pertemuan di Kantor EBTKE Cikini merupakan rapat koordinasi antara Dirjen dan unsur Pemerintah Kabupaten untuk menindaklanjuti hal tersebut. “Bukan untuk sosialisasi,” kata Alfian.

Itu sebabnya, Alfian Siregar mengatakan, Komunitas Mandaling Perantauan tetap pada dua tuntutan utama: Pertama, agar Pemerintah mencabut izin PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) karena membohongi warga Mandailing dan hanya menjadi agen jual beli perizinan panas bumi. Kedua, menolak kehadiran PT KS Orka, pengakuisisi 100 persen saham PT SMGP, karena tidak jelas rekam jejaknya dan investasinya di dunia eksplorasi panas bumi.

Sama dengan tuntutan pada dua unjuk rasa sebelumnya, Komunitas Mandailing Perantauan, meminta Pemerintah membatalkan Izin Panas Bumi (IPB) PT Sorik Marapi Geothermal Power, karena sembilan alasan: Pertama, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SMGP telah dicabut Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada 9 Desember Tahun 2014 yang lalu.

Kedua, PT Sorik Marapi Geothermal Power membohongi atau tidak memberi tahu Kementerian ESDM bahwa IUP-nya telah dicabut. Itu sebabnya direkomendasi memperoleh Izin Panas Bumi (IPB) dari Kementerian ESDM pada 21 April 2015.

Ketiga, setelah memperoleh IPB dari Kementerian ESDM, PT SMGP menjual 100 persen perusahaan ini KS Orka Renewables Pte Ltd Singapura (KS Orka)  pada April 2016, dengan nilai 10 juta dollar atau sekitar Rp132 miliar.

Keempat, PT Sorik Marapi Geothermal Power memperoleh IUP dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pada 2 September 2010 karena pada setiap portofolio dan ekspos, mereka menyatakan sanggup memproduksi listrik 450 MW dari panas bumi Gunung Sorik Marapi dan telah mencadangkan investasi 850 juta dollar atau sekitar Rp11 triliun.

Kelima, PT SMGP tidak pernah memproduksi apa pun di Mandailing Natal. Selain membangun perkantoran, mereka hanya melakukan pembelian lahan warga di lima kecamatan Mandailing Natal (Tambangan, Panyabungan Barat, Lembah Sorik Marapi, Panyabungan Selatan, dan Puncak Sorik Marapi).

Keenam, pembelian lahan tersebut bertentangan dengan SK Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012, yang hanya menoleransi pemakaian untuk eksplorasi 14 hektare, jalan 20 hektare, dan pipa 2 hektare.

Ketujuh, karena tidak adanya sosialisasi dan adanya pengetahuan masyarakat bahwa kegiatan tersebut sangat berbahaya dilakukan di sekitar gunung yang masih aktif, kehadiran PT SMGP telah ratusan kali diprotes masyarakat.

Kedelapan, PT SMGP, kemudian, mengontrak sebuah perusahaan untuk mendiamkan masyarakat. Warga pun diadu domba. Warga, yang umumnya, masih memiliki kekerabatan antara satu desa dengan desa yang lain, dirasuki saling curiga. Puncaknya pada 11 November 2014, aksi ribuan masyarakat memblokir jalan lintas Sumatera ditantang warga yang lain: Seorang tewas dan belasan lainnya digelandang ke Kantor Polisi.

Kesembilan, Komunitas Mandailing Perantauan juga menolak kehadiran PT KS Orka, pengakuisi 100 persen saham PT SMGP, karena tidak memiliki rekam jejak yang jelas pada eksplorasi panas bumi dan tidak memiliki cadangan investasi yang jelas untuk mewujudkan proyek panas bumi di Mandailing Natal.

Jakarta, 16 Juni 2016
Pengurus Pusat ARPM

Selasa, 14 Juni 2016

Pembangunan Drainase Siabu dan Sekitarnya



DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Desa Huta Puli
 50,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Desa Panunggulan Ruas Jalan Kilo 16 - Tagilang
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Desa Sibinail
 100,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Desa Tamiang Mudo
 75,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Lubuk Kancah
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Menuju Jalan Durian II Kelurahan Sipolu - Polu (Sumber Dana DBH TA.2015)
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton menuju RT. 16 Tunas Karya
 75,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton menuju SDN Tunas Karya
 75,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Pada Jalan Lingkungan Grogol Panyabungan III
 50,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Pasar Baru - Batahan (Sumber Dana DBH TA.2015)
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Perumahan Tsunami 2 Tpt (Sumber Dana DBH TA.2015)
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Sikara Kara III - Natal (Sumber Dana DBH TA.2015)
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton STAIM - Banggua (Sumber Dana DBH TA.2015)
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Tabuyung - Kilo 16 (Sumber Dana DBH TA.2015)
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plate Beton/ Box Jalan di Desa Rukun Jaya
 100,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Tembok / Sayap Plat Beton Sentra Produksi Pidoli Lombang (Sumber Dana DBH TA.2015)
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Rehabilitasi Paret dan Tembok Jalan di Kelurahan Longat Pada Ruas Jalan Aek Godang - Hutabargot (Sumber Dana DBH TA.2015)
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Dek Jalan Lingkungan Lorong VI Desa Huraba Kec.Siabu
 150,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Dek Jl. Lorong IV Desa Lumban Dolok
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Desa Huta Puli
 50,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Desa Panunggulan Ruas Jalan Kilo 16 - Tagilang
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Desa Sibinail
 100,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Desa Tamiang Mudo
 75,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Lubuk Kancah
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Menuju Jalan Durian II Kelurahan Sipolu - Polu (Sumber Dana DBH TA.2015)
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton menuju RT. 16 Tunas Karya
 75,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton menuju SDN Tunas Karya
 75,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Pada Jalan Lingkungan Grogol Panyabungan III
 50,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Pasar Baru - Batahan (Sumber Dana DBH TA.2015)
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Perumahan Tsunami 2 Tpt (Sumber Dana DBH TA.2015)
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Sikara Kara III - Natal (Sumber Dana DBH TA.2015)
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton STAIM - Banggua (Sumber Dana DBH TA.2015)
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Tabuyung - Kilo 16 (Sumber Dana DBH TA.2015)
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plate Beton/ Box Jalan di Desa Rukun Jaya
 100,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Tembok / Sayap Plat Beton Sentra Produksi Pidoli Lombang (Sumber Dana DBH TA.2015)
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Rehabilitasi Paret dan Tembok Jalan di Kelurahan Longat Pada Ruas Jalan Aek Godang - Hutabargot (Sumber Dana DBH TA.2015)
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Dek Jalan Lingkungan Lorong VI Desa Huraba Kec.Siabu
 150,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Dek Jl. Lorong IV Desa Lumban Dolok
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Desa Huta Puli
 50,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Desa Panunggulan Ruas Jalan Kilo 16 - Tagilang
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Desa Sibinail
 100,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Desa Tamiang Mudo
 75,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Lubuk Kancah
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Menuju Jalan Durian II Kelurahan Sipolu - Polu (Sumber Dana DBH TA.2015)
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton menuju RT. 16 Tunas Karya
 75,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton menuju SDN Tunas Karya
 75,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Pada Jalan Lingkungan Grogol Panyabungan III
 50,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Pasar Baru - Batahan (Sumber Dana DBH TA.2015)
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Perumahan Tsunami 2 Tpt (Sumber Dana DBH TA.2015)
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Sikara Kara III - Natal (Sumber Dana DBH TA.2015)
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton STAIM - Banggua (Sumber Dana DBH TA.2015)
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Tabuyung - Kilo 16 (Sumber Dana DBH TA.2015)
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plate Beton/ Box Jalan di Desa Rukun Jaya
 100,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Tembok / Sayap Plat Beton Sentra Produksi Pidoli Lombang (Sumber Dana DBH TA.2015)
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Rehabilitasi Paret dan Tembok Jalan di Kelurahan Longat Pada Ruas Jalan Aek Godang - Hutabargot (Sumber Dana DBH TA.2015)
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Dek Jalan Lingkungan Lorong VI Desa Huraba Kec.Siabu
 150,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Dek Jl. Lorong IV Desa Lumban Dolok
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Desa Huta Puli
 50,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Desa Panunggulan Ruas Jalan Kilo 16 - Tagilang
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Desa Sibinail
 100,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Desa Tamiang Mudo
 75,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Lubuk Kancah
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton Menuju Jalan Durian II Kelurahan Sipolu - Polu (Sumber Dana DBH TA.2015)
 200,000,000
DINAS PEKERJAAN UMUM
Pembangunan Plat Beton menuju RT. 16 Tunas Karya
 75,000,000

Minggu, 12 Juni 2016

Inda Na Lewat-Lewat Dabo, Daging Namurai, Taing



Sabtu, 11 Juni 2016

Eksistensi PT SMGP Kini di Tangan Bupati dan DPRD


ARPM (JAKARTA) - Pro dan Kontra eksplorasi panas bumi di Gunung Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara, kini, sangat tergantung dari sikap Bupati dan DPRD. Pekan Depan, Kementerian ESDM mempertemukan lembaga eksekutif dan legislatif itu dengan PT SMGP dan PT KS Orka di Kementerian ESDM. Demikian press release Komunitas Mandailing Perantauan, yang dikirim ke Aliansi Rakyat Peduli Madina, Jumat Malam, 10 Juni 2016.

Komunitas Mandailing Perantauan mengetahui hal tersebut setelah audience dengan Kementerian ESDM, Jumat Pagi. Dipimpin Alfian Siregar, rombongan KMP terdiri dari lima orang. Mereka diterima oleh Kepala Pusat Komunikasi Publik Ir. Sujatmiko.

Pada pertemuan tersebut, KMP sebenarnya hanya ingin konfirmasi atas tindak lanjut unjuk rasa mereka ke Kementerian ESDM Rabu, 18 Mei dan ke Kementerian Koordinator Perekonomian Kamis, 2 Juni 2016. “Karena kalau tidak diindahkan, kami akan unjuk rasa, dengan lebih banyak massa lagi, ke Kemenko yang lain atau sekalian ke Istana,” kata Siregar.

Mengutip Kepala Pusat Komunikasi Publik Ir. Sujatmiko. Alfian mengatakan Kemenko Perekonomian telah meminta sejumlah kementerian teknis, seperti Kementerian ESDM dan Kehutanan untuk segera mencari akar permasalahan dan mencari solusi yang terbaik atas rencana eksplorasi panas bumi di Madina.

“Menurut Sujatmiko, Kantor Wakil Presiden, bahkan mulai ikut-ikutan,” kata Siregar.

Bagi Kementerian ESDM, rencana eksplorasi panas bumi di Mandailing Natal sudah clear dengan masyarakat sekitar. “Kami menganggap operasional PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) selama ini tidak ada masalah,” kata Sujatmiko, seperti dikutip Siregar.

Ketika PT SMGP mengakuisisi perusahaannya kepada KS Orka Renewables Pte Ltd Singapura (KS Orka)  pada April 2016, Kementerian ESDM selalu memperoleh laporan yang bagus-bagus. Apalagi nilai saham yang dibeli perusahaan gabungan Cina itu mencapai 10 juta dollar atau sekitar Rp132 miliar. Belum termasuk rencana investasi 850 juta dollar atau sekitar Rp11 triliun.

Dalam audience tersebut, Komunitas Mandailing Perantauan kembali mengingatkan Kementerian ESDM atas beberapa hal. Yang pertama, mengapa tidak mencurigai PT SMGP mengakuisisi perusahaannya sampai 100 persen. "Jual beli IUP hingga memperoleh Rp132 miliar itu merendahkan martabat bangsa dan menghina orang Mandailing,” kata Siregar.

Yang Kedua, PT SMGP tidak mau peduli dengan adu domba yang telah mereka lakukan di lima kecamatan Mandailing Natal (Tambangan, Panyabungan Barat, Lembah Sorik Marapi, Panyabungan Selatan, dan Puncak Sorik Marapi). Warga yang umumnya bersaudara berselisih, hingga ada yang mati terbunuh dan ada yang di penjara.

Yang Ketiga, PT SMGP sengaja mengkontrak pihak lain (kabarnya dipimpin seorang pengacara terkenal) untuk memecah-belah masyarakat dan saat ini sedang meminta perpanjangan kontrak dengan PT KS Orka. “Seolah-olah perusahaan itu mewakili warga lima kecamatan dan tokoh masyarakat. Berani pula mengatakan suasana di lokasi eksplorasi sangat kondusif. Apa benar?” kata Siregar.

Karena itu, dalam pertemuan tersebut, Komunitas Mandailing Perantauan tetap meminta Kementerian ESDM mencabut izin PT Sorik Marapi Geothermal Power. “Izin mereka kan juga sudah dicabut Bupati 9 Desember Tahun 2014 yang lalu,” kata Siregar.

Pada akhir pertemuan, Kepala Pusat Komunikasi Publik ESDM meminta KMP menunggu hasil pertemuan Kantor Wakil Presiden, Kementerian ESDM, PT SMGP, PT KS Orka dengan Bupati dan Ketua DPRD. “Sudah konform, tetapi jadwalnya menunggu kabar dari Bupati,” kata Sujamitko, seperti dikutip Alfian Siregar.

Dalam press releasenya, KMP mengatakan mereka akan terus mengawal langkah PT SMGP yang tidak lebih dari perusahaan agen. “PT KS Orka jangan masuk Mandailing sebelum semua jelas,” kata Siregar.

Yang dimaksud “semua jelas” oleh KMP adalah, pertama, apakah boleh sebuah perseoran di Indonesia menjual sahamnya 100 persen kepada perusahaan asing. Yang kedua, bagaimana dengan pembelian lahan yang dilakukan terhadap masyarakat sekitar. Kenapa Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012 tidak diindahkan.

Menurut KMP, pemakaian lahan eksplorasi merupakan hak pinjam pakai. SK Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012, hanya menoleransi pemakaian untuk eksplorasi 14 hektare, jalan 20 hektare, dan pipa 2 hektare. “Kok sekarang beli lahan ratusan hektare?” kata Siregar.

“Yang paling penting, dua hal harus diingat. Sorik Marapi itu gunung aktif. Sudahkah sosialisasi ke warga lima kecamatan. Jangan karena sudah mengumpulkan warga satu kampung sudah merasa sosialisasi,” kata Siregar.

Jakarta, 12 Juni 2016
Pengurus Pusat ARPM

Rabu, 08 Juni 2016

Anggaran Pembinaan Koperasi Madina, RUP 2015, Rp460 Juta



Kopi Paet: Papotang Potang Ari



Selasa, 07 Juni 2016

Kejakgung: Soal Diskes Madina Layak Dilanjutkan


ARPM (JAKARTA) - Pengaduan Aliansi Rakyat Peduli Madina atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal telah melewati dua bagian di lingkungan Kejaksaan Agung. “Bulan ini giliran Jampidsus yang meneliti,” kata Ferry, Humas Kejakgung, seperti dikutip Ardian N, Jubir ARPM.

Setelah menerima berkas, Senin, 23 Mei 2016 yang lalu, Firmansyah, SH, Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Kejaksaan Agung, melanjutkan laporan Aliansi Rakyat Peduli Madina ke Jamintel, pekan lalu.

“Jamintel, ternyata sudah pula meneruskan berkas ke Jampidsus,” kata Ardian, yang bertandang ke Kejakgung pada Selasa, 31 Mei 2016, dan Senin, 6 Juni 2016.

Surat bernomor R-145/L/L.4/05/2016 tersebut berisi antara lain, berkas pengaduan dari Aliansi Rakyat Peduli Madina layak diteliti ke bagian yang lebih berkompeten.

Surat tersebut juga berisi tentang laporan koordinasi dengan bagian terkait, termasuk mendengar masukan dari petugas di Kejaksaan Negeri di Mandailing Natal.

Berapa lama diproses di Jampisus? “Sabar,”  kata Ferry. Kepada Ardian N dari ARPM, ia menyarankan terus-menerus mendatangi Kejaksaan Agung untuk mencari tahu perkembangan terakhir.

Aliansi Rakyat Peduli Madina, Senin, 23 Mei 2016, menyerahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, dengan perkiraan kerugian negara Rp7,3 Miliar. ARPM meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa dan meneliti dalam lima point:

Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi pada Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Puskesmas Rp2,48 miliar. Terjadi pemborosan pada kegiatan dan perencanaan, tetapi tersusun rapi dalam administrasi, karena kerja sama dengan kepala-kepala Puskemas.

Yang kedua, pengadaan alat pengolahan limbah padat senilai Rp1 Miliar. Aliansi Rakyat Peduli Madina telah mengecek berulang kali alamat perusahaan yang dimaksud di Jakarta, tetapi tetap tidak jelas. Alamatnya ada, tetapi bukan kantor perusahaan yang dimaksud. Yang satu lagi berupa alamat perumahan, tetapi pemilik rumah mengatakan bahwa tempat itu bukan kantor perusahaan tersebut.

Pembayaran gaji atau honor bidan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) juga dilibas 50 persen, sehingga merugikan Negara Rp2,7 miliar. Pelaksanaan di Kabupaten Mandailing Natal setidaknya menyalahi tiga hal: pemotongan, prosedur tidak sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dan penyaluran honor tidak sesuai dengan nama-nama bidan PTT yang ada.

Yang keempat soal pembelian 4 unit ambulans ke Puskesmas yang tidak sesuai dengan RUP, tidak memenuhi standar minimum kendaraan yang dibutuhkan. Dalam hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal merugikan Negara Rp1,4 miliar.

Yang terakhir, soal aliran anggaran ke puskemas pembantu (pustu). Aliansi Rakyat Peduli Madina mencurigai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal memark up harga peralatan puskesmas pembantu, sehingga merugikan Negara Rp800 juta.

Jakarta, 7 Juni 2016
Pengurus Pusat ARPM

Margas Dope Loting Nai, Tulang?



Minggu, 05 Juni 2016

Ipareso Abis Motor Nami, Ayah. Iboto Alai Sian Madina



Sabtu, 04 Juni 2016

Anggaran Monitor Harga dan Barang, Rp367 Juta


Jumat, 03 Juni 2016

Kamis, 02 Juni 2016

Rp1,8 Miliar, Biaya Kegiatan PKK, RUP Tahun 2015


KMP Adukan PT SMGP ke Darmin Nasution

ARPM (JAKARTA) - Komunitas Mandailing Perantauan (KMP) kembali menuntut Pemerintah mencabut izin PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP), Kamis, 2 Juni 2016. Kantor yang mereka datangi kali ini, Kemenko Perekonomian, saat ini dipimpin Darmin Nasution, yang juga berasal dari Lembah Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Membawa anggota sekitar 100 orang, para perantau asal Mandailing itu menuding perusahaan geothermal tersebut hanya menjadi makelar dan tidak serius menangani proyek panas bumi berkapasitas 450 MW di Mandailing Natal.

Alfian Siregar, koordinator pengunjuk rasa, mengatakan KMP tidak bermaksud menghalang-halangi eksplorasi panas bumi di kampung mereka, sepanjang tidak merusak lingkungan di lima kecamatan di lereng Gunung Sorik Marapi, Mandailing Natal.

“Kami meminta Pemerintah mencabut izin PT SMGP adalah untuk mencarikan perusahaan yang serius untuk menanganinya. Kenapa mempertahankan persero yang tidak kredibel,” katanya.

Unjuk rasa KMP berlangsung dari pukul 10.17. Para perantau asal Mandailing itu sempat bersitegang dengan polisi yang menjaga, karena sebagian yang datang hendak merubuhkan pagar. Situasi terkendali setelah Kapolsek Sawah Besar, RAKP Ridwan RS, mengobrol dengan koordinator KMP, Alfian Siregar.

Perwakilan perantau Mandailing, Alfian Siregar, Arief Lubis, dan Okta Nasution, diterima oleh tiga orang Deputi. Dalam pertemuan, yang berlangsung sekitar sejam itu, Kabid Enegeri Terbarukan Budi Utomo mengatakan Darmin Nasution sudah mendengar masalah ini sejak Tahun 2008.

Namun, Budi Utomo kaget mendengar PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) sudah berpindah tangan ke KS Orka dan perusahaan ini melanggar sejumlah ketentuan dari Menteri Kehutanan. “Kita segera koordinasi dengan kementerian teknis,” katanya.

Pada akhir pertemuan, koordinator pengunjuk rasa, Alfian Siregar mengatakan menunggu kabar baik dari Kementerian Perekonomian. “Kalau tidak selesai di sini, kami akan ke Istana,” katanya.

Dalam surat, yang disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perenomian, Komunitas Mandailing Perantauan menilai PT SMGP tidak bisa dipercaya lagi menangani proyek panas bumi di Mandailing Natal. Begitu memperoleh izin dari Kementerian ESDM, mereka malah mengakuisisinya, 100 persen, ke KS Orka Renewables Pte Ltd Singapura (KS Orka) April 2016 yang lalu.

Seperti makelar, pada Tahun 2008, perusahaan yang pertama mendatangi Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Mandailing Natal adalah PT Supraco, sebuah perseroan di Jakarta, yang mengaku bergerak di bidang panas bumi, padahal tidak lebih dari lembaga trainer SDM di bidang gas.

Pada Tahun 2009 PT Supraco merasa memenangkan tender untuk memproduksi listrik 240 MW di lereng Gunung Sorik Marapi. Mengingat Sumatera Utara terus-menerus krisis listrik, Gubernur dan Bupati mengisyaratkan memberi IUP.

PT Supraco, kemudian, mencari pemodal dan menemukan seorang bernama Andi Kelana, yang bekerja di PT OTP Geothermal Servis Indonesia, sebuah perusahaan penanaman modal asing, yang berkantor di Singapura.

Pada Mei 2010, keempat perusahaan membentuk dua buah perusahaan baru. PT Gheotermal Servis Indonesia (Andy Kelana 5%, Origin 45%, Tata 45%) dan PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT Supraco 5 %, Origin 45%, dan Tata 45%).

Dengan semangat Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri ESDM No. 2 tanggal 27 Januari 2010 tentang percepatan pembangunan pembangkit listrik di Indonesia, Bupati Mandailing Natal mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada September 2010 kepada PT Sorik Marapi Geothermal Power.

Karena tidak ada sosialisasi dan langsung mengangkut peralatan ke lapangan, rencana eksplorasi gas di Lereng Gunung Sorik Marapi itu ditentang oleh warga lima kecamatan di Madina (Tambangan, Panyabungan Barat, Lembah Sorik Marapi, Panyabungan Selatan, dan Puncak Sorik Marapi). Sejak PT SMGP hadir, hampir setiap bulan warga melakukan unjuk rasa.

PT SMGP mengadu domba warga. Mereka dibantu sejumlah pejabat eksekutif, legislatif, dan para tokoh. Sebagai balas jasa, perusahaan ini mempekerjakan keluarga para petinggi Kabupaten, membeli lahan yang berdekatan dengan lokasi rencana pengeboran, menyewa rumah dan tanah para pejabat Pemkab dan DPRD Mandailing Natal, dengan harga lima kali lipat dari nilai standar di Panyabungan, ibukota Kabupaten Madina.

Pro dan kontra pun, pelan-pelan, merasuki warga lima kecamatan. Puncaknya pada 11 November 2014, ribuan masyarakat yang memblokir jalan Lintas Sumatera ditantang belasan warga yang lain: Seorang tewas dan belasan lainnya digelandang ke Kantor Polisi.

Salah seorang di antara warga, bernama Herman Nasution, sampai kini masih ditahan di Lapas Panyabungan, dengan tudingan memprovokasi warga. Meski sebenarnya, menurut Komunitas Mandailing Perantauan, penduduk asal Maga, Mandailing Natal, tersebut melindungi ribuan warga lima kecamatan, agar tidak terus diinterogasi dan diintimidasi oleh Pihak Kepolisian. Apalagi pada akhirnya, Pengadilan tidak menemukan terdakwa. Tersangkanya adalah ribuan orang yang marah.

Melihat masyarakat sudah menjadi korban dan rencana eksplorasi memasuki tahap merusak lingkungan dan menimbulkan bencana alam, Bupati Mandailing Natal, pada 9 Desember 2014, mencabut izin PT Sorik Marapi Geothermal Power.

Pada Tahun 2015,  Pemerintah mengubah kebijakan Izin Usaha Pertambangan, tidak lagi dikeluarkan oleh Kepala Daerah, tetapi dari Menteri ESDM. PT Sorik Marapi Geothermal Power mendapat angin. Mereka mengurus izin baru dan memperolehnya pada 21 April 2015.

PT Sorik Marapi Geothermal Power pun makin tidak lagi peduli dengan lingkungan. Diam-diam, mereka mulai membeli lahan dari masyarakat. Padahal, sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012, pemakaian lahan eksplorasi merupakan hak pinjam pakai.

PT Sorik Marapi Geothermal Power mulai menguasai ratusan hektare lahan yang digarap masyarakat, meski SK Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012, hanya menoleransi pemakaian untuk eksplorasi 14 hektare, jalan 20 hektare, dan pipa 2 hektare.

Kecurigaan dari awal, bahwa PT Sorik Marapi Geothermal Power hanya menjadi agen perusahaan gas dan panas bumi, terbukti pada April 2016. Setelah mendapat Izin Panas Bumi dari Kementerian ESDM dan berhasil membeli ratusan hektare lahan dari tokoh-tokoh masyarakat di lima kecamatan, mereka menjual seluruh saham perusahaan kepada KS Orka Renewables Pte Ltd Singapura (KS Orka).

Hingga saat ini, kegiatan eksplorasi gas panas bumi belum tampak di Mandailing Natal. Peralatan yang dikirim pada Tahun 2012 diangkut kembali oleh PT SMGP.

Selain ke Kementerian Koordinator Perekonomian, para perantau asal Mandailing itu telah unjuk rasa ke Kementerian ESDM Rabu, 18 Mei 2016. Saat itu Kepala Pusat Komunikasi Publik Ir. Sujatmiko tidak bisa menjawab Alfian Siregar, yang mempertanyakan izin dari Kementerian ESDM dikeluarkan untuk menghidupkan izin yang lama yang dicabut Bupati Mandailing Natal.

Jakarta, 2 Juni 2016
Pengurus Pusat ARPM

Rabu, 01 Juni 2016

Pembangunan Pekarangan Rumah Tahun 2015



Bedah Rumah Rp160 Juta, Bina Usia Jompo Rp47 Juta


Selasa, 31 Mei 2016

Bina dan Monitoring Desa Rp1,3 Miliar


Senin, 30 Mei 2016

PT SMGP Tawari Pejabat Gajian Bulanan


ARPM (JAKARTA) - Komunitas Mandailing Perantauan (KMP) meminta para pejabat di Madina dan Sumatera Utara tidak kemaruk atas tawaran gajian bulanan dari PT PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP). “Kami dengar, kepala dinas terkait saja Rp50 juta sebulan,” kata Alfian Siregar, dalam press release, yang dikirim ke Aliansi Rakyat Peduli Madina, Minggu, 29 Mei 2016.

Dari hasil investigasi KMP, meskipun sudah akuisisi 100 persen kepada KS Orka Renewables Pte Ltd Singapura (KS Orka), orang-orang lama PT SMGP dari unsur PT Supraco dan Andy Kelana, masih menjalin hubungan dengan pejabat-pejabat di Mandailing Natal dan Sumatera Utara, agar tidak meributkan izin dan praktek pembelian lahan masyarakat.

Menurut Alfian Siregar, angka-angka “Gaji Bulanan” yang ditawarkan PT SMGP cukup fantastis. Bupati dan Wakil Bupati Rp200 juta, Pejabat setingkat gubernur, kapolda, Rp100 juta. Kepala dinas terkait dan Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD di Mandailing Natal dan Sumatera Utara Rp50 juta per bulan.

“Yang kami dengar sudah menolak adalah Kapolda Sumatera Utara,” kata Alfian.

Gaji bulanan ini, rupanya, sudah menjadi tradisi sejak Bupati sebelumnya. Hanya caranya saja yang berbeda. “Untuk menghormati wakil bupati yang lama, misalnya, rumahnya dikontrak sampai Rp500 juta setahun,” kata Alfian.

KMP sekalipun telah beberapa kali ditelepon, tetapi dengan menyaru sebagai pejabat Kementerian ESDM. “Kami yakin orang-orang tersebut dari PT SMGP, karena nama pejabat yang dimaksud tidak ada,” kata Siregar.

Mengapa harus menyuap pejabat? Komunitas Mandailing Perantauan melihat banyak hal yang janggal dalam rencana eksplorasi gas bumi PT SMGP di Madina.

Yang pertama, nama perusahaan yang diajukan pertama kali ke Pemerintah Provinsi dan Kabupaten ternyata tidak sama, karena pada saat itu, Andi Kelana dan PT Supraco masih dalam tahap penawaran saham kepada Origin Energy Geothermal Singapore Pte Ltd dan Tata Power International Pte. Ltd.
Yang kedua, Kementerian ESDM tidak lagi berkoordinasi dengan Bupati atau Pemerintah Kabupaten dalam pemberian Izin Panas Bumi pada 21 April 2015, karena setahun sebelumnya, pada 9 Desember 2014, Bupati Mandailing Natal telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka.

Yang ketiga, mundurnya Origin Energy Geothermal Singapore Pte Ltd dan Tata Power International Pte. Ltd karena Andi Kelana dan PT Supraco menjadi agen perizinan masalah gas atau panas bumi saja. Keduanya membagi perusahaan menjadi dua: PT Gheotermal Servis Indonesia (Andy Kelana 5%, Origin 45%, Tata 45%) dan PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT Supraco 5 %, Origin 45%, dan Tata 45%).

Yang keempat, akusisi 100 persen saham PT SMGP kepada PT Orka menyalahi aturan Undang-Undang yang ada di Indonesia. UU No. 40 Tahun 2007 tidak memungkinkan hal tersebut, kecuali seluruh saham perusahaan ini dimiliki oleh negara atau terlibat dalam burga efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

Pembelian lahan dari masyarakat tidak sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012, yang menetapkan pemakaian lahan eksplorasi merupakan hak pinjam pakai.
PT SMGP saat ini menguasai ratusan hektare lahan di lima kecamatan Kabupaten Mandailing Natal, sementara SK Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012, hanya menoleransi pemakaian untuk eksplorasi 14 hektare, jalan 20 hektare, dan pipa 2 hektare.

KMP menyadari bahwa berhasilnya PT SMGP membeli lahan warga karena keserakahan orang-orang tertentu di Panyabungan. “Yang membuat kami prihatin, melibatkan nama pesantren lama dan terkenal pula,” kata Alfian Siregar.

Jakarta, 30 Mei 2016
Pengurus Pusat ARPM

Minggu, 29 Mei 2016

Ma Piga Proyek Na Masuk, Koum?



Sabtu, 28 Mei 2016

Pembangunan Kantor Kepala Desa, RUP Tahun 2015


Jumat, 27 Mei 2016

Pembangunan Jalan Desa, RUP Tahun 2015



Kamis, 26 Mei 2016

Penataan TPU Natal dan Sekitarnya



Rabu, 25 Mei 2016

Penataan TPU Sekitar Kotanopan



Selasa, 24 Mei 2016

ARPM Laporkan Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan



ARPM (JAKARTA) - Aliansi Rakyat Peduli Madina melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016. “Kami memperkirakan kerugian Negara di dinas ini pada APBD Tahun 2014, setidaknya Rp7,3 miliar,” kata Ardian N, jubir ARPM.

ARPM diterima oleh Firmansyah, SH, Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Kejaksaan Agung, sekitar pukul 14.30. Setelah berbincang tentang berbagai hal, soal sulitnya menuntaskan korupsi di daerah, ARPM menyerahkan satu bundel berkas pengaduan.

Dalam pertemuan tersebut, Firmansyah meminta Aliansi Rakyat Peduli Madina, kembali konfirmasi setelah sepekan hari kerja, untuk mengingatkan apakah laporan tersebut telah disampaikan ke Jamintel. Setelah itu ARPM juga diperkenankan bertanya apakah dugaan korupsi tersebut sudah mengalir ke Jampidusus.

Menurut Ardian, Kejaksaan Agung mengucapkan terima kasih kepada LSM dan lembaga lain, yang terus giat membantu Pemerintah mengikis korupsi di Indonesia.

Dengan Firmansyah, Aliansi Rakyat Peduli Madina juga menyinggung soal sepinya kasus tindak korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal. “Hampir setiap pekan para aktivis LSM dan mahasiswa unjuk rasa di Panyabungan, tetapi jarang sekali, yang kemudian maju ke pengadilan,” kata Ardian.

Firmansyah juga memberi ruang kepada Aliansi Rakyat Peduli Madina untuk mengadukan aparat  Kejaksaan Negeri , jika terbukti tidak bekerja menyidik dan menuntaskan tindak korupsi di Mandailing Natal.

Dari banyak titipan pengaduan dan hasil penyelidikan, Aliansi Rakyat Peduli Madina, hanya menguraikan bukti dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal pada APBD 2014 sekitar Rp7,3 Miliar. “Sebenarnya lebih dari itu, bisa belasan miliar, “ kata Ardian.

Yang pertama, yang paling menonjol, adalah dugaan tindak korupsi pada Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Puskesmas Rp2,48 miliar. “Setelah kami telusuri diam-diam ke beberapa Puskesmas, terjadi pemborosan pada kegiatan dan perencanaan, tetapi tersusun rapi dalam administrasi, karena kerja sama dengan kepala-kepala Puskemas,” kata Ardian.

Yang kedua soal pengadaan alat pengolahan limbah padat senilai Rp1 Miliar. Aliansi Rakyat Peduli Madina telah mengecek berulang kali alamat perusahaan yang dimaksud di Jakarta, tetapi tetap tidak jelas. Alamatnya ada, tetapi bukan kantor perusahaan yang dimaksud. Yang satu lagi berupa alamat perumahan, tetapi pemilik rumah mengatakan bahwa tempat itu bukan kantor perusahaan tersebut.
Pembayaran gaji atau honor bidan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) juga dilibas 50 persen, sehingga merugikan Negara Rp2,7 miliar. Pelaksanaan di Kabupaten Mandailing Natal setidaknya menyalahi tiga hal: pemotongan, prosedur tidak sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dan penyaluran honor tidak sesuai dengan nama-nama bidan PTT yang ada.
Yang keempat soal pembelian 4 unit ambulans ke Puskesmas yang tidak sesuai dengan RUP, tidak memenuhi standar minimum kendaraan yang dibutuhkan. Dalam hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal merugikan Negara Rp1,4 miliar.

Yang terakhir, soal aliran anggaran ke puskemas pembantu (pustu). Aliansi Rakyat Peduli Madina mencurigai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal memark up harga peralatan puskesmas pembantu, sehingga merugikan Negara Rp800 juta.

“Kami mempersilakan petugas Kejaksaan mengecek di puskesmas pembantu di lapangan. Harga yang dilaporkan dalam pertanggung jawaban tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitas,” kata Ardian.

Apakah sejumlah uang dugaan penyimpangan tersebut dipakai untuk membantu salah satu pasangan Bupati memenangkan Pilkada 2015? Harus ditelusuri lebih mendalam lagi. “Pembuktiannya hanya dengan teori terbalik. Betulkah Kepala Dinas Kesehatan juga mengeluarkan uang saat kampanye,” kata Ardian.

Meski demikian, Aliansi Rakyat Peduli Madina mencurigai Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal lebih banyak memakai untuk kepentingan pribadi.

“Petugas Kejaksaan dapat mengecek dan meneliti tentang jumlah harta kekayaan Kepala Dinas, yang meningkat dalam tiga tahun terakhir. Mulai dari pembelian tanah, rumah di Medan, dan kendaraan,” kata Ardian.

Sebagai LSM, Aliansi Rakyat Peduli Madina tidak akan menjamah kewenangan aparat berwenang soal penindakan tindak pidana korupsi. “Tetapi kalau dibutuhkan, kami akan membantu investigasi harta kekayaan Kepala Dinasnya,” kata Ardian.

Jakarta, 24 Mei 2016
Pengurus Pusat ARPM

Senin, 23 Mei 2016

Penataan TPU Siabu dan Sekitarnya



Penataan TPU Sekitar Panyabungan



Minggu, 22 Mei 2016

Di Payaloting, Um Laku Do Baju Songon Tantara, Ayah



Sabtu, 21 Mei 2016

Anggaran Sepakbola, RUP Tahun 2015



Anggaran Bidang Sepakbola, RUP Tahun 2015:

1. Pembinaan dan Pelatihan Rp550 Juta
2. Penataan Lapangan Tabuyung Rp200 Juta
3. Penataan Lapangan Pintu Padang Julu, Rp200 Juta
4. Penataan Lapangan Hutapadang Rp150 Juta
5. Penataan Lapangan Maga Dolok Rp150 Juta
6. Penataan Lapangan Pasar Batahan Rp150 Juta
7. Penataan Lapangan Sikara-kara Rp100 Juta
8. Penataan Lapangan Hutabangun Rp100 Juta

Jumat, 20 Mei 2016

Pembenturan Ormas dan Gemar Madina Langgar Undang-undang

ARPM (JAKARTA) - Aliansi Rakyat Peduli Madina menyayangkan langkah Bagian Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemkab Mandailing Natal membenturkan Ormas MPI dengan Gerakan Mahasiswa Revolusioner Madina, Rabu, 18 Mei 2016, yang lalu.

“Langkah tersebut sama saja dengan mendorong Ormas terkait melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 dan tidak menghargai peran Kepolisian, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008, “ kata Ardian N, jubir ARM, menyimpulkan hasil diskusi pengurus Aliansi Rakyat Peduli Madina, Kamis, 19 Mei 2016.

Dalam Pasal 59 ayat 2E Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

Kegiatan yang dilakukan oleh Gemar Madina adalah unjuk rasa. (http://www.medinasnews.com/2016/05/demo-kantor-lpse-madina-dihadang-ormas.html?spref=fb).

Sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tenntang tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, siapa saja yang melakukan demonstrasi wajib memberitahukan Kepolisian secara tertulis.

“Lalu dalam Pasal 16E dan 16F disebutkan Polri berkoordinasi dengan pimpinan instansi atau lembaga, yang menjadi tujuan penyampaian pendapat dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute,” kata Ardian.

Selain melanggar Undang-Undang, langkah yang dilakukan Bagian Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemkab Mandailing Natal, membuat public mempertanyakan empat hal yang lain.

Yang pertama, kedatangan Gemar Madina adalah untuk meminta penjelasan tentang dugaan korupsi di badan tersebut. Dengan membuat “pagar betis” dan tidak menerima mahasiswa, public dapat mencurigai bahwa lembaga ini benar-benar korupsi.

Yang kedua, tidak ada alasan bagi kepala atau staf di Bagian Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemkab Mandailing Natal tidak menjelaskan penggunaan anggarannya kepada public, karena anggaran yang mereka pakai adalah uang Negara, yang notabene bersumber dari pajak rakyat.

Yang ketiga, Bagian Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemkab Mandailing Natal adalah pintu transparansi anggaran Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, minimal dalam hal Belanja Barang.  Kalau lembaga ini saja tertutup untuk public, bagaimana dengan dinas, badan, dan lembaga yang lain.

“Yang keempat, dari mana Badan ini memperoleh anggaran untuk membiayai Ormas MPI mengamankan kantor mereka,” kata Ardian.

Dalam RUP 2016 yang berjumlah Rp2,1 miliar, anggaran Bagian Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemkab Mandailing Natal terdiri dari (1) Honorarium Tim Pengadaan Barang Dan Jasa Rp953 juta, (2)  Pembinaan Dan Pengembangan Sumber Daya Komunikasi Dan Informasi Rp669,9 juta, (3) Administrasi Umum Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Rp239 juta, (4) Administrasi Umum Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Rp122,6 Juta, (5) Pembinaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Rp42,9 Juta (6), Pelatihan Operasional Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kepada Perusahaan/Penyedia Barang/Jasa Di Kabupaten Mandailing Natal Rp31 juta, Pelatihan Operasional Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kepada Seluruh Pejabat Pembuat Komitmen SKPD Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Ro26,3 juta,  dan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Rp15 Juta.

Dalam logika berpikir para aktivitas anti-korupsi: karena tidak ada rencana anggaran, dari mana lembaga ini membayar ormas. “Dari kantong sendiri? Potong gaji karyawan? Yang masuk akal adalah dari hasil korupsi, ” kata Ardian.

Jakarta, 20 Mei 2016
Pengurus Pusat ARPM

Kamis, 19 Mei 2016

Gotong Royong dan Padat Karya, RUP Tahun 2015