Sabtu, 05 Maret 2016

Demokrasi di Mandailing Natal Mati Suri


ARPM (JAKARTA) - Aliansi Rakyat Peduli Madina menilai langkah Pemerintah Kabupaten juga mengadukan aktivitas Imman ke Polisi adalah sebagai bukti bahwa Bupati, atau minimal Kepala Satpol PP dan pejabat yang terkait dengan hukum lainnya, ingin mematikan demokrasi di Mandailing Natal.

Lewat diskusi, selepas Jumat, 18 Maret 2016, pengurus Aliansi Rakyat Peduli Madina kesulitan mencari peristiwa pada masa lalu, di mana Pemerintah juga mengadu ke Kepolisian karena mahasiswa berunjuk rasa.
“Jangan-jangan ini bisa masuk The Guinness Book of Records,” kata Ardian N, Jubir Aliansi Rakyat Peduli Madina.

ARPM tidak bermaksud mencampuri urusan Kepolisian. Namun dalam video yang bisa dishare lewat http://metrotabagsel.com/2016/03/04/1986/mahasiswa-dan-satpol-pp-bentrok/, unjuk rasa yang terjadi pada Kamis, 3 Maret 2016, tampak Satpol PP Pemkab yang menyerbu mahasiswa. Saat aktivis Imman mundur, para petugas memukul mahasiswa yang terjatuh.

“Lalu kok berapa hari kemudian, 7 orang Satpol PP mengaku luka,” kata Ardi.

Karena dagelan seperti ini belum pernah terjadi, pengurus Aliansi Rakyat Peduli Madina mencurigai Pemkab Mandailing Natal ingin mempertahankan anggaran soal “Kuasa Hukum” dalam APBD Tahun 2016.

Dalam RUP atau LPSE APBD Tahun 2015, Pemkab Madina mencatat diri sebagai Kabupaten paling banyak menyediakan anggaran bidang hukum di Provinsi Sumatera Utara. Kabupaten Mandailing Natal (1.930.826.000), (2) Kota Medan (1.728.025.000), (3) Deli Serdang (1.240.385.600), (4) Kota Tanjungbalai (1.192.000.000), (5) Kabupaten Asahan (1.174.644.093), (6) Kabupaten Samosir (1.165.698.500), (7) Kabupaten Labuhanbatu Utara (984.369.000), (8) Kabupaten Humbang Hasundutan (846.459.722), (9) Kabupaten Tapanuli Selatan (734.405.600), (10) Kota Tebing Tinggi 658.700.000.

“Dalam keadaan darurat seperti apa pun di lokasi, Satpol PP tidak memiliki hak untuk melakukan hal itu,” kata Ardian N, mengutip hasil rapat pengurus Aliansi Rakyat Peduli Madina, Jumat, 4 Februari 2016.

Sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 (Pasal 148 dan 149), tugas Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP tidak lebih dari membantu kepala daerah untuk menegakkan Perda. “Apa di Mandailing Natal ada Perda yang melarang demonstrasi saat ini?” kata Ardian.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010, kembali ditegaskan kewenangan Polisi Pamong Praja . Pasal  6A:  melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah. Pasal 8: Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana.

Hasil investigasi Aliansi Rakyat Peduli Madina ke beberapa responden, yang berada di sekitar lokasi, Satpol PP menyerbu aktivitas Imman dan memukuli mereka, karena instruksi dari para pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Madina. Pada saat yang sama, Bupati dan jajarannya sedang mengikuti tabligh akbar di Tapian Siri-Siri. “Lagi pengajian kok diganggu,” begitu kira-kira yang membuat kesal sejumlah petinggi di sana.

Beberapa responden lain melihat kebrutalan Satpol PP Madina karena para petinggi Pemerintah Kabupaten mendengar cerita sepihak bahwa mahasiswa hendak mendemo Pembangunan Tapian Siri-Siri. Karena kegiatan tersebut merupakan pekerjaan prioritas Bupati Dahlan Nasution, para petinggi Pemkab segera meresponnya dengan mengerahkan Satpol PP.

Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (Imman) Padangsidempuan demo ke Pemkab Madina karena melihat Bupati tidak konsisten pada ucapannya membersihkan Mandailing Natal dari korupsi saat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Panyabungan, meresmikan Kantor Kajari 2 Februari 2016 yang lalu. Hanya sehari kemudian, Dahlan Nasution membuat surat ke Polres Madina, meminta penangguhan penahanan Kepala Dinas Perhubungan karena diduga me-markup lahan Terminal Panyabungan.

Soal ketidakkonsistenan Bupati dalam membersihkan jajarannya dari praktek korupsi sudah beberapa kali mengundang reaksi. Serikat Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (SIMMAK) juga menggelar aksi demo ke kantor Bupati Mandailing Natal, Selasa, 16 Februari 2016.
Sepekan kemudian, pada Selasa, 23 Februari 2016, Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Mandailing Natal juga meminta Bupati memberhentikan Kepala Dinas Perhubungan Madina. Unjuk rasa dimulai dari Kantor Dinas Perhubungan Madina , pindah ke Kantor Bupati, dan berlanjut ke gedung DPRD.

Dari sekian peristiwa demo ke Pemkab Madina, Aliansi Rakyat Peduli Madina bertanya, kenapa kali ini Satpol PP seberani itu. “Karena ketakutan prioritas pembangunan Tapian Siri-Siri terganggu? Ada apa sebenarnya dengan proyek yang satu ini? Apa karena tapian ini bisa menyenangkan istri Bupati juga?” kata Ardian. (Video menyanyi dan pesta di Tapian Siri-Siri bisa dishare,setidaknya sampai Sabtu, 5 Maret 2016, pukul 03.00:
(https://www.facebook.com/ayahmusaddad.ayahmusaddad/videos/187839178252431/).

Selain itu, Dahlan Nasution, memang, tampak memanjakan Satpol PP. Pada APBD 2015, Bupati menyetujui anggaran Rp3,7 miliar untuk satuan kerja ini. Dari sana, Satpol PP mendapat biaya operasional kantor Rp978 juta, memperoleh biaya pengamanan VIP Rp658 juta, belanja pakaian Rp331 juta, perjalanan ke luar daerah Rp237 juta. “Hanya Rp207 juta untuk penegakan Perda, sesuai tugasnya dalam amanat Undang-Undang“ kata Ardian.

Berdasarkan hasil pembicaraan dengan para responden, pengurus Aliansi Rakyat Peduli Madina juga melihat keberanian Satpol memukul aktivitas Imman Padangsidempuan karena umumnya pihak, yang berkaitan dengan penegakan demokrasi di Mandailing Natal, sudah dicekoki proyek oleh Bupati dan para kepala dinas.

“Jika RUP atau LPSE APBD 2015 dianalisis,” kata Ardian, “hampir seluruh mata project sebagai bagi-bagi rezeki.”

Dalam LPSE APBD 2015 mata anggaran bernilai besar hanya 2 point: Rp16 miliar di Dinas Kesehatan dan Rp13 miliar di Dinas Pekerjaan Umum. Lainnya bernilai Rp5 sd Rp10 miliar sebanyak 4 point, juga di Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum. 89 point anggaran bernilai Rp1 sampai Rp5 miliar. 148 point untuk anggaran bernilai Rp500 juta sd Rp1 miliar. 166 point untuk anggaran bernilai Rp100 sd Rp400 juta.

Aliansi Rakyat Peduli Madina juga menganalisis komentar citizen di facebook dan twitter. Sejumlah pihak yang seharusnya pro demokrasi menilai gerakan Imman sebagai hal yang seharusnya tidak dilakukan.

Syukurlah Metro TV dan Inews TV menayangkan aksi tersebut. Para jurnalis di kabupaten ini juga tampak menganggap pemukulan aktivis oleh Satpol PP merupakan berita biasa. “Di beberapa aktivitas bupati, sejumlah jurnalis, memang, kelihatan akrab banget dengan Dahlan Nasution. Gak tau, ada hubungannya atau tidak,” kata Ardian.

Jakarta, 5 Maret 2016
Pengurus Pusat ARPM


0 komentar:

Posting Komentar