Kamis, 28 April 2016

Kementerian Kesehatan Moratorium Bidan PTT


ARPM (JAKARTA) - Aliansi Rakyat Peduli Madina mengapresiasi keputusan Kementerian Kesehatan memoratorium Bidan dan Dokter PTT mulai bulan ini. “Kebijakan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan ini, setidaknya memfokuskan perhatian Pemerintah terhadap dokter dan bidan PTT yang sudah diangkat,” kata Shinta Nasution, mewakili bidang Kesra ARPM.
Usman Sumantri, lewat Surat Edaran kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan, menggarisbawahi penghentian rekrutmen terhadap dokter dan bidan PTT karena Rancangan Peraturan Pemerintah terkait PPPK belum ditetapkan.

Menurut Shinta, Surat Edaran Usman Sumantri tersebut sama saja dengan mengatakan penerimaan dokter dan bidan PTT di Kabupaten/kota selama ini tidak resmi. “Ketika jumlahnya meledak, yang untung hanya kepala dinas, yang pusing Pemerintah Pusat.”

Dalam surat edarannya, Usman, memang tidak mengatakan Pemerintah menyetop penerimaan dokter dan bidan PTT. Ke depan, penerimaan kedua profesi ini harus melewati tata rencana kebutuhan SDM yang sesuai dengan Penmenkes No. 33 Tahun 2015, melalui mekanisme PNS, Nusantara Sehat, Wajib Kerja Dokter Spesialis, dan Penugasan Khusus Perorangan.

Namun, dalam Surat Edaran itu, Usman mengingatkan kembali Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, yang antara lain menyebutkan jenis pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dokter, dokter gigi, dan bidan PTT (Pegawai Tidak Tetap) belum diatur apakah masuk PPPK atau tidak.

Dalam Surat Edaran 28 Maret 2016 tentang penerimaan dokter spesialis di daerah, Usman juga tidak menyebutkannya lagi sebagai kelompok PTT. Dengan misi program wajib kerja dan pemerataan dokter spesialis, usulan seorang kepala dinas dapat ditolak jika tidak menyertakan sarana, prasarana, dan peralatan rumah sakit, tempat dokter bertugas.

Sesuai surat pengajuan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal ke Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, jumlah bidan PTT di Madina saat ini 276 orang. Panyabungan (32), Batang Natal (19), Siabu (19), Linggabayu (19), Kotanopan (17), Natal (14), Ranto Baek (14), Ulupungkut  (13), Panyabungan Timur (13), Sinunukan (12), Tambangan (11), Panyabungan Utara (10), Batahan (10), Bukit Malintang (10), Muara Batanggadis (10), Puncak Sorikmarapi (8), Muarasipongi   (7), Panyabungan Selatan (7), Lembah Sorikmarapi (7), Panyabungan Barat (7), Hutabargot (6), Pakantan (6), danNaga Juang (5).

Jumlah bidan PTT di Indonesia 42.245 orang, yang tersebar pada 8.640 puskesmas. Saat ini kemampuan Pemerintah mengangkat, kabarnya, maksimal 16 ribu orang.

“Jadi, bayangkan rumitnya mengatasi bidan PTT karena selama ini Pemerintah Kota dan Kabupaten sudah terlanjut merekrut,” kata Shinta Nasution.

Apalagi untuk menjadi bidan PTT, kabarnya, harus menyiapkan satu tas uang bernilai belasan hingga puluhan juta rupiah. “Semua pihak, memang, akan berkelit  soal hal ini, tapi jika aparat penegak hukum mau menyelidikinya, pasti terbongkar,” kata Shinta.

Aliansi Rakyat Peduli Madina sangat tertarik dengan dialog facebook antara Kepala Dinas Kesehatan Madina dan Putra Saima 6 April lalu. Di sana dr. Ismail Lubis mengajak segenap pihak mengambil peran dalam menyukseskan program Puskesmas. Putra Saima mempertanyakan pungutan penerimaan bidan, tetapi sang dokter tidak bisa menjawab.

Jakarta, 28 April 2016
Pengurus Pusat ARPM





0 komentar:

Posting Komentar