ARPM (JAKARTA) -Meski tidak datang hari ini, Selasa, 12 April 2016, Komisi II DPR RI, tetap bersedia menunggu warga Batahan yang ingin mengadukan sengketa lahannya dengan PT Palmaris Raya. “Prosedur audience silakan bertanya kepada kami atau lewat fasilitator, seperti ARPM,” kata Ardian N, Jubir Aliansi Rakyat Peduli Madina, mengutip Sekretaris Komisi II DPR RI, Andi Rahmah.
Kabarnya, banyak penyebab mengapa warga Batahan tidak jadi ke Jakarta. Selain akomodasi, PT Palmaris Raya dan beberapa pihak memecah belah warga. Termasuk menakut-nakuti dan menghasut bahwa upaya apa pun yang akan dilakukan masyarakat tidak akan membuahkan hasil.
Ditambah lagi dengan tidak adanya support dari Pihak Desa dan Kecamatan. “Semua serba takut,” kata Ardian, mengutip beberapa koresponden ARPM di Madina.
Seandainya warga Batahan datang ke Jakarta, Selasa, 12 April 2916, Komisi II DPR RI ingin mendengar sekaligus dengan persoalan sengketa lahan lainnya di Pantai Barat Mandailing Natal, termasuk soal penahanan 13 warga.
Komisi II DPR RI, Selasa, 12 April 2016, hanya menerima perwakilan warga Natal, yang bersengketa dengan PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) atau sebelumnya dikenal dengan nama PT Rimba Mujur Mahkota (RMM).
Pertemuan berlangsung dari pukul 13.00 sd 15.00. Warga Natal diwakili oleh Edi, Amran, Ronald Syafriansah, Chen, dan fasilitator Kontras. Komisi II DPR RI dihadiri Ketua Panja Pertanahan Ahmad Riza Patria, Hendry Yosodiningrat.
Warga Natal yang datang ke Jakarta sebenarnya cukup banyak. Karena diintimidasi, mereka tidak berani ke DPR, memilih menginap di Komnas HAM. Warga juga tidak bersedia difoto untuk keselamatan mereka dan keluarga setelah pulang ke kampung.
Dalam pertemuan tersebut, warga Natal meminta DPR RI memfasilitasi warga agar PT Dinamika Inti Sentosa membayar hak plasma Rp6 juta tiap KK perbulan. Sejak 18 tahun yang lalu, jumlah KK yang tidak dibayar 685 orang atas luas lahan 1.326 hektare.
Jika dihitung, kewajiban PT Dinamika Inti Sentosa cukup banyak. Mencapai Rp4,1 miliar per bulan atau Rp49,3 miliar per tahun atau Rp887,7 miliar selama 18 tahun.
Panja Pertanahan Komisi II DPR RI, yang diwakili ketuanya Ahmad Riza Patria, berjanji mempelajari pengaduan warga Pantai Barat itu. Para Wakil Rakyat itu juga mengagendakan kembali pertemuan dengan warga setelah membahas tuntutan plasma tersebut dengan berbagai pihak terkait.
Sejak mengambil alih dari PT Rimba Mujur Mahkota, PT Dinamika Inti Sentosa mengklaim memiliki izin perkebunan kelapa sawit dari Bupati Mandailing Natal dengan luas 6.250 hektare. Perkebunan tersebut berada di Kecamatan Muara Batanggadis dan Kecamatan Sundutan Tigo (Desa Sundutan Tigo, Tabuyung, dan Sale Baru).
Didirikan sejak tahun 1992, perusahaan ini sudah menanam sawit pada lahan 3.016 ha, sudah memproduksinya dari lahan seluas 1.175 ha, dalam dalam dua tahun terakhir menggarap kebun plasma warga 4 desa (Buburan, Bintuas, Sikarakara dan Sundutan Tigo).
Karena kerja sama dengan plasma tidak jelas, Warga Natal sudah berulang kali mengajukan protes ke Pemkab Madina, tetapi tidak pernah ada realisasi.
Pada Selasa, 27 September 2011, misalnya, 500-an warga Dusun Bulung Gadung dan Bronjong, Desa Selebaru, Kecamatan Batang Gadis ke Pemerintah Provinsi Sumut, mempertanyakan sikap Bupati Madina HM Hidayat Batubara yang tak kunjung mencabut Surat Izin Usaha Perkebunan atas nama PT Dinamika Inti Sentosa karena menyerobot lahan mereka.
Sekdaprov Sumatera Utara, Nurdin Lubis, pada 6 Mei 2013, sebenarnya, sudah melayangkan surat kepada Kakanwil BPN Sumut untuk mencabut izin HGU perkebunan sawit PT Rimba Mujur Mahkota. Surat itu menindaklanjuti surat Gubernur tanggal 1 Maret 2012 yang ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional Sumut.
Dalam surat itu Gubernur mengharapkan BPN memperjelas hak-hak plasma perkebunan sawit seluas 740 hektare untuk 370 kepala keluarga, di luar 10 hektare plasma perkebunan sawit untuk dikelola Desa Bintuas.
Pada 18 November 2013, ratusan warga Bintuas, berunjuk rasa ke kantor Bupati Madina. Masyarakat yang tergabung ke dalam pengurus dan anggota Koperasi Bina Karya itu, menuntut PT Rimba Mujur Mahkota merealisasikan lahan plasma.
Warga Bintuas datang dengan istri dan anak, membawa peralatan masak, tenda, dan peralatan menginap. Mereka menuntut Pemkab Madina mencabut izin PT RMM. Tapi Bupati Dahlan Nasution tidak bisa menemui mereka, dengan alasan sedang berada di Jakarta.
Diwakili Plt Sekda Marwan Bakti Siregar dan Asisten I Musaddad Daulay, dan petinggi Madina yang lain, Pemkab berjanji akan melaksanakan plotting lahan plasma warga dengan PT RMM dan PT DIS mulai 4 Desember 2013. Janji tersebut dituangkan ke dalam sebuah kesepakatan.
Seperti halnya sengketa lahan perkebunan lain di Mandailing Natal, protes warga umumnya terjadi karena Pihak Inti tidak merealisasikan janjinya. Perusahaan perkebunan di Mandailing Natal umumnya tidak mau tau dengan Permentan nomor 26 tahun 2007 yang menetapkan pembangunan kebun inti perusahaan dengan kebun plasma harus bersamaan.
Disaksikan Bupati Madina Amru Daulay dan Dirut Coy, pada Tahun 2009, PT DIS sudah membuat Memorandum of understanding (MoU) merealisasikan perkebunan lahan plasma untuk Desa Bintuas dan Buburan maksimak pada tahun 2011.
Pemkab Madina, lewat Dinas Kehutanan dan Perkebunan, seharusnya memiliki arsip atas kebenaran plasma untuk koperasi Bina Karya Desa Bintuas, sebelum dan sesudah dialihkan dari PT RMM kepada PT DIS pada tahun 2008 yang lalu.
Pemkab Mandailing Natal dapat mengecek lagi surat Pada tanggal 18 November 2008 tentang PT RMM menyurati PT DIS, yang menyatakan ketidaksanggupan mereka mengelola areal, termasuk plasma bagi koperasi Bina Karya desa Bintuas. Saat itu, PT DIS membalas surat, dengan mengatakan menyetujui peralihan, ternasuk untuk lahan plasma.
Karyawan PT Rimba Mujur Mahkota juga pernah unjuk rasa ke Kantor Pemkab Madina 17 April 2014 yang lalu. Kali ini, Bupati Dahlan Nasution bersedia menemui, tapi juga tidak jelas realisasinya.
Jakarta, 12 April 2016
Pengurus Pusat ARPM







0 komentar:
Posting Komentar